Rapat paripurna intern DPRD Badung pada Rabu (22/1) membahas persetujuan Hibah Tanah Desa Adat Seminyak
MANGUPURA-Fajarbali.com | DPRD Kabupaten Badung menyetujui permohonan hibah tanah Desa Adat Seminyak. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat paripurna intern DPRD Badung, Rabu (22/1).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I, AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II, Made Wijaya dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Badung.
Persetujuan permohonan hibah tanah seluas 480 meter persegi yang letaknya berdampingan dengan di Balai Banjar Seminyak, Jl. Raya Seminyak, Kelurahan Seminyak, Kuta ini telah ditinjau langsung oleh Komisi I DPRD Badung pada Selasa (21/1) lalu.
Ketua Komisi I, Bima Nata dalam rapat paripurna intern yang diselenggarakan di ruang rapat setempat menerangkan, pihaknya bersama jajaran Komisi I DPRD Badung telah melakukan kunjungan lapangan terkait permohonan hibah Desa Adat Seminyak.
Lahan yang dimohonkan sejatinya telah lama dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan adat. Saat ini tanah tersebut berstatus atas nama Pemerintah Kabupaten Badung. Tanah itu digunakan untuk area parkir, kantor pecalang, dan dapur guna menunjang kegiatan Banjar Seminyak.
"Dapat kami laporkan hasil kunjungan lapangan ke Desa Adat Seminyak terkait permohonan hibah tanah Desa Adat Seminyak, kami prinsipnya menyetujui permohonan tersebut," ungkapnya. Hanya saja, Bima Nata berharap lahan yang diberikan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Ketua DPRD Badung, Anom Gumanti pun mendukung Komisi I DPRD Badung untuk menyetujui permohonan hibah tanah yang diajukan oleh masyarakat Seminyak. "Dengan laporan dari Komisi I, kami sudah tanyakan (kepada Anggota Dewan -red) dan disepakati dewan. Selaku pimpinan, saya akan mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti," tegasnya.W-004