https://www.traditionrolex.com/27 DPMPTSP Gencarkan Layanan Perijinan Keliling, Dilaksanakan Dua Hari di Kawasan Museum Bali dengan Beragam Model Perijinan - FAJAR BALI
 

DPMPTSP Gencarkan Layanan Perijinan Keliling, Dilaksanakan Dua Hari di Kawasan Museum Bali dengan Beragam Model Perijinan

(Last Updated On: 16/05/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Guna mempercepat pengembangan dan mendukung pelayanan yang sesuai dengan motto sewaka dharma, Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus berinovasi di segala bidang. Salah satunya, memberikan pelayanan yang maksimal khususnya di Bidang Perijinan.

Untuk itu Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar  menggencarkan layanan perijinan keliling yang akan dilaksanakan di Kawasan Museum Bali selama dua hari yakni tanggal 19 dan 26 Mei mendatang. Ini  melayani beragam model perijinan mulai pukul 06.00 Wita hingga 11.00 Wita.

Plt. Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Mandala Putra saat dikonfirmasi Kamis (16/5) menjelaskan, layanan perijinan keliling ini sengaja mengambil tempat umum dan pusat keramaian. Hal ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus ijin. Sehingga tidak perlu datang lagi ke Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.

 “Kami ingin memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sehingga dilaksanakan di tempat umum untuk lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang hendak mengurus perijinan,” ujar Ngurah Mandala.

Dikatakan, beberapa perijinan yang dapat dilayani meliputi layanan informasi, konsultasi, penyediaan formulir persyaratan perijinan, penerimaan berkas, SIUP dengan modal dibawah Rp. 100 Juta, Surat Ijin (ijin kerja kesehatan, perpanjangan ijin online, (SIPON), dan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). “Seluruh masyarakat Kota Denpasar yang hendak mengurus ijin sesuai dengan layanan tersebut dapat langsung datang saat pelaksanaan perijinan keliling,” tandas Mandala Putra.

Pihaknya pun menekankan, masyarakat yang hendak mengurus perijinan hendaknya senantiasa memperhatikan persyaratan dalam pengurusan ijin. Sehingga dalam prosesnya dapat dilaksanakan dengan sekali datang dan diproses lebih cepat,” jelas Mandala Putra, sembari menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar yang hendak mengurus ijin dapat memanfaatkan perijinan keliling ini dengan tetap memperhatikan dan melengkapi persyaratan yang ada, sehingga proses dapat dilaksanakan lebih cepat,” paparnya.

Diakuinya, DPMPTSP juga telah melaksanakan penerapan tandatangan berbasis elektronik khusus pada ijin kesehatan khususnya Surat Ijin Praktik Perawat. Kedepannya, inovasi ini juga akan diterapkan di seluruh jenis perijinan dan OPD di Kota Denpasar. Seperti Surat Ijin Praktik Bidan, Surat Ijin Praktik Elektromedik, Surat Ijin Praktik Fisioterapi, dan Surat Ijin Perawat Gigi dan Mulut.(car)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hadiri Karya Mamungkah di Br. Batuculung, Bupati Giri Prasta Serahkan Hibah Rp 400 Juta

Kam Mei 16 , 2019
Dibaca: 35 (Last Updated On: 16/05/2019)MANGUPURA-fajarbali.com | Besarnya perhatian Pemerintah Kabupaten Badung terhadap masyarakatnya, yang selalu berkomitmen untuk menjaga melestarikan adat seni dan budaya Bali serta meringankan beban krama Badung.  Save as PDF

Berita Lainnya