“Kita arahkan untuk melakukan pergeseran anggaran untuk kegiatan prioritas yang semula didanai dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dialihkan ke sumber dana Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini dilakukan melalui mekanisme perubahan APBDesa yang prosesnya sudah selesai dilaksanakan dan sudah dilakukan evaluasi oleh tim Kabupaten,” terangnya.
Selanjutnya kegiatan prioritas seperti honor staf desa dan petugas kebersihan, di desa sobangan akan dapat direalisasikan setelah Perdes perubahan APBDesa ditetapkan namun penetapan APBDesa perubahan tersebut saat ini masih menunggu proses evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Badung di Provinsi. (put)










