Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi Langsung Terima

Terkait uang pengganti ini majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa karena dalam perkara ini ada satu orang lagi yang sudah dijadikan tersangka sehingga terdakwa Puspawati hanya dibebankan untuk membayar Rp 1,8 miliar. 

Menanggapi putusan hakim tersebut, Made Suardika selaku kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan menerima karena menganggap putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. 

"Putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa sehingga kami menyatakan menerima," kata pengacara yang juga pernah berprofesi sebagai wartawan ini. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top