Divonis 3 Bulan, 13 Hari Lagi Teddy Raharjo Bebas dari Penjara

DENPASAR -Fajarbali.com |  Oknum pengacara bernama R Teddy Raharjdo (57) yang beberapa tahun lalu sempat dipenjara karena kasus narkoba, kembali mendekam dalam penjara atas kasus penggelapan uang jual beli mobil senilai Rp 30 juta. 

Dalam sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (31/8/2021), majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto dalam amar putusannya menyata terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. 

“Menghukum terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama selama 3 bulan potong masa tahanan,” demikian amar putusan hakim yang dibacakan dihadapan terdakwa dan juga kuasa hukumnya dari LBH KIA Bali. Vonis ini, dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Atas vonis ini, Eddy Hartaka, salah kuasa hukum terdakwa saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya langsung menerima.” Kami maupun Klein kami menyatakan mengikat vonis hakim tersebut,” ujarnya. Dikatakan pula, dengan vonis 3 bulan, makam Teddy Taharjo hanya tinggal menjalani 13 hari penahan untuk bebas murni. 

Pertimbangan majelis hakim memvonis ringan oknum pengacara ini salah satunya karena sudah ada pengembalian kerugian yang diderita oleh korban, Erwandi Ibharim.”Selain itu korban juga sudah memaafkan terdakwa sehingga antara terdakwa dan korban sudah tidak ada masalah lagi,” tandas Eddy Hartaka.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat oknum pengacara ini bermula ketika saksi korban datang ke kantor terdakwa di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan, Selasa (3/10/2017) silam. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top