https://www.traditionrolex.com/27 Divonis 3,5 Tahun Penjara, Zainal Tayeb Kecewa Berat - FAJAR BALI
 

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Zainal Tayeb Kecewa Berat

(Last Updated On: 25/11/2021)

DENPASARFajarbali.com|Zainal Tayeb yang dijadikan terdakwa atas kasus menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik kecewa berat dengan hukuman 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Zainal Tayeb mengaku kecawa karena majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak memasukkan beberapa keterangan saksi yang terungkap selama persidangan. 

Keterangan saksi yang tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini menurut Zainal Tayeb, salah satunya adalah keterangan saksi Yuri Pranatomo.

Keterangan yang dimaksud adalah terkait pembuatan draft akta nomor 33. Dimana Yuri dalam sidang menyebut bahwa yang membuat draft adalah kedua belah pihak (terdakwa dan saksi Hedar Giacomo). 

“Saya ini hanya tamatan SD (sekolah dasar) bagaimana saya bisa buat draft,” ungkap Zainal dengan nada kecewa. 

Selain itu, Zainal Tayeb juga mengaku bahwa, pertimbangan hakim yang menyebut bahwa sejak peristiwa ini terjadi, Zainal Tayeb sulit dihubungi korban untuk melakukan mediasi itu tidaklah benar. 

Yeng benar menurut Zainal, sejak dikatakan ada persoalan, Hedar sama sekali tidak pernah menemuinya.

“Saya punya catatan, dia (Hedar) sama sekali tidak pernah datang ke rumah saya untuk membicarakan masalah ini,” ungkap Zainal. 

Memang akui Zainal bahwa Hedar pernah menjalin komunikasi dengan keluarganya.”Tapi kan keluarga saya tidak tahu ini masalah apa,”jelasnya. 

Zainal mengatakan, terkahir melakukan komunikasi atau mediasi dengan Hedar pada 2019 lalu. Tapi dalam pertemuan itu sama sekali tidak ada membahas soal luas tanah atau apa yang tertuang dalam akta nomor 33. 

“Saat itu hanya membicarakan soal kapan restoran dikosongkan, kapan utangnya dia bayar ini saja yang dibicarakan. Jadi sama sekali tidak pernah membahas persoalannya yang sekarang ini,”jelas Zainal. 

Karena tidak pernah membahas soal luas tanah dalam perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati, Zainal pun kaget tiba-tiba dia dilaporkan ke polisi.”Jadi tiba-tiba pada saat saya pulang dari Australia saya dilaporkan ke polisi,”katanya. 

Sementara menyikapi putusan hakim, Zainal Tayeb menilai bahwa apa yang terjadi dalam sidang putusan ini adalah diluar dugaannya. Oleh karena itu, dia pun berharap hanya dia saja yang diperlukan seperti ini. 

“Kedepannya cukup saya saja yang dijadikan seperti ini, jangan sampai ada orang lain dijadikan tumbal seperti saya,” tegasnya. Soal apa langkah selanjutnya dalam menyikapi putusan hakim, Zainal Tayeb menjawab belum bisa memastikan. 

“Saya belum tahu apa yang harus kita lakukan ya. Karena kalau begini ceritanya buat apa ya, dijalani aja, dan saya sangat kecewa dengan putusan hakim,” pungkasnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terbukti Bersalah, Zainal Tayeb Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kam Nov 25 , 2021
Dibaca: 13 (Last Updated On: 25/11/2021)DENPASAR –Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum terdakwa Zainal Tayeb dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulah (3,5 tahun) dalam sidang daring, Kamis (25/11/2021).  Save as PDF

Berita Lainnya