https://www.traditionrolex.com/27 Dituntut Satu Tahun, Bule Inggris Ini  Hanya Diam Saja - FAJAR BALI
 

Dituntut Satu Tahun, Bule Inggris Ini  Hanya Diam Saja

(Last Updated On: 07/01/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Sikap tidak biasa ditunjukan terdakwa Auj-E Taqaddas, asal Brtitsh Citizen (Inggris). Sebab, dia yang biasanya ngomel-ngomel usai sidang, Senin (7/1/2019) tampak biasa-biasa saja. 

Padahal, dia dalam sidang dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan. Jaksa Kejari Badung itu dalam amar tuntutanya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 212 KUHP. 

Yaitu, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,”sebut jaksa dalam surat tuntutannya. 

Atas tuntutan itu, melalui penterjemahkan, terdakwa mengatakan langsung mengajukan pembelaan secara tertulis. Namun oleh majelis hakim pimpina Esthar Oktavi, terdakwa diminta mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. 

Sebelum sidang pembacaan tuntutan, terlebih dahulu sidang dibuka dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dihadapan majelis hakim, terdakwa kembali mengatakan bahwa korban pantas mendapat tamparan darinya. 

Terungkap pula, terdakwa sejantinya sudah menyadari bahwa keberadaanya di Indonesia sudah melebihi batas izin tinggal  (over stay). Oleh karena itu, terdakwa sudah menyaipakan uang untuk membayar denda atau penalti sebesar Rp 42 juta. 

Tapi, karena over stay  lebih dari 2 bulan, maka tidak cukup hanya dengan membayar denda. Hal ini rupanya tidak dipahami oleh terdakwa.”Kenapa terdakwa sampai menampar korban,”tanya hakim. 

Terdakwa menjawab, menampar korban karena emosi. Terdakwa mengatakan, emosi dan tidak terima karena saat  di ruang pemeriksaan, terdakwa ditertawai dan diolok-olok oleh petugas Imigrasi. 

Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku disiksa oleh petugas Imgarisi  di kantor Imigrasi di Jimbaran. “Saya dihina-hina, dan disiksa oleh petugas yang ada di Imigrasi di Jimbaran,”ujar terdakwa melalui penterjemahnya. 

Sementara itu, terkait video pemamparan yang sempat viral di media sosial, terdakwa mengatakan itu rekaman palsu. “Coba kita lihat rekaman asli yang belum diedit, rekaman yang dilihat oleh majelis hakim itu sudah diedit,” jelasnya. 

Namun demikian, saat ditanya apakah benar terdakwa telah menampar petugas Imigrasi, bernama Ardyansyah, terdakwa mengakuinya. “Dia pantas menerima itu,” jawab terdakwa. 

Pun saat ditanya oleh jaksa, apakah di negara terdakwa dibenarkan orang yang sedang emosi menampar petugas, terdakwa kembali menjawab, korban memang pantas menerima tamparan.

Di akhir sidang, terdakwa menyerahkan beberapa catatan kepada majelis hakim. Tapi karena isi catatan itu sama dengan keterangan terdakwa, maka majelis hakim mengatakan tidak perlu lagi. 

“Sekarang silahkan terdakwa mempersiapakan diri untuk mengajukan pembelaan. Secara tertulis boleh, secara lisan juga bisa,”ujar Hakim Esthar. Terdakwa tidak terima, dan berkeinginan untuk mengajukan pembelaan dihari ini juga. 

“Sidang kita tunda hingga minggu depan dengan agenda mengdengarkan pembelaan dari terdakwa,”tegas Hakim Esthar sembari mengetok palu tanda sidang usai. 

Di luar sidang, terdakwa yang biasa meledak-ledak, kali ini hanya diam saja sambil sesekali menengok kearah ruang sidang. Bahkan terdakwa langsung meminta kepada jaksa untuk segara memesankan taksi. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

WN Malaysia Ini Terancam Hukuman Mati

Sen Jan 7 , 2019
Dibaca: 24 (Last Updated On: 07/01/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Warga Negara (WN) Malaysia bernama Mohd Husaini bin Jaslee (35) yang diduga mengimpor atau membawa masuk 1887 butir pil ekstasi, Senin (7/1/2019) diadili di PN Denpasar.  Save as PDF

Berita Lainnya