MENANGIS-Terdakwa korupsi dana verteran menangis usai mendengar tuntutan jaksa.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penjutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan, I Nengah Ardika menuntu terdakwa Wayan Darsana alias Pan Listia dengan pidana penjara selama enam tahun karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana veteran.
Menariknya, usai mendengarkan tuntutan jaksa yang dibacakan di muka sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/3/2023) terdakwa terlihat menangis. Jaksa dalam amar tuntutan menyatakan pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Tabanan terbukti melakukan korupsi secara berlanjut.
Baca Juga : Kejari Badung Terima Uang Titipan Kasus Korupsi di LPD Sangeh
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu primair JPU Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 dan telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UI RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," tegas jaksa I Nengah Ardika.
Baca Juga : Hakim Vonis Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN Lebih Ringan dari Tuntutan
Darsana dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 464.185.300. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti," pungkas JPU.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama tiga tahun penjara. Terhadap tuntutan JPU, Darsana melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Baca Juga : Kejari Tetapkan Pejabat KPU Badung Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilbup 2020
"Kami mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon waktu, majelis hakim," pinta advokat Tyas Yuniawati Suroto didampingi Ni Putu Mariana dan Mochammad Lukman Hakim. Majelis hakim pimpinan AA M Aripathi Nawaksara memberikan waktu satu minggu untuk tim penasihat hukum terdakwa menyusun nota pembelaan.
Dengan demikian sidang pembacaan nota pembelaan akan digelar pekan depan. Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa sekira sejak tahun 2014 sampai dengan 2019 terdakwa sebagai petugas bagian proses dan antaran diperintahkan mengantarkan dana pensiun veteran atau janda berjumlah 18 orang.
Baca Juga : Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi KUR di Bank BUMN di Denpasar 5 Tahun Penjara
Diantara 18 orang veteran atau janda terdapat 6 orang telah meninggal dunia. Namun enam orang yang telah meninggal tidak dilaporkan oleh terdakwa ke Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti. Terdakwa sendiri mengetahui 6 penerima gaji pensiun veteran yang telah meninggal dunia berdasarkan laporan dari pihak keluarga para penerima pensiun.
Namun terdakwa tidak meneruskan laporan kematian tersebut baik kepada Kepala Cabang Kantor Pos Baturiti dan PT. Taspen Denpasar. Sehingga gaji pensiun veteran yang telah meninggal tetap dicairkan, dan diambil oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Terdakwa mengambil gaji pensiun veteran sebanyak 6 orang.
Baca Juga : Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, Anak Dewa Puspaka Divonis 4 Tahun Penjara
Modusnya mengantarkan uang pensiun veteran sesuai alamat penerima dengan membawa dokumen berupa serah terima panjar kunjungan pensiun, carik dapem Taspen, tanda terima penarikan rekening, dan KP2 (arsip Kartu pembayaran pensiun). Selanjutnya terdakwa berpura-pura telah mengantarkan gaji pensiun veteran yang telah meninggal.
Tentunya dengan memalsukan tanda tangan atau cap jempol para penerima gaji tersebut untuk dibubuhkan di seluruh dokumen yang dibawa. Setelah seluruh dokumen dibubuhkan tanda tangan atau cap jempol oleh terdakwa atas nama 6 penerima gaji pensiun veteran yang meninggal, lalu diserahkan kepada Kepala Kantor Pos Cabang Baturiti sebagai bukti apabila gaji pensiun veteran atau janda telah berhasil diterima yang berhak.
Baca Juga : Korupsi Kupon BBM Truk Sampah, Pegawai DLHK Denpasar Divonis 4 Tahun
Kemudian Kepala Kantor Pos Cabang Baturiti memeriksa serah terima panjar kunjungan pensiun, carik dapem Taspen, tanda terima penarikan rekening, dan KP2 (arsip Kartu pembayaran pensiun) seluruh penerima gaji pensiun veteran yang diantarkan oleh Terdakwa. Akibat dari perbuatan terdakwa yang telah menggunakan gaji pensiunan veteran yang telah meninggal.
Dari bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan September 2019 mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.617.215.200. Ini berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali Nomor PE.03.03/SR/LHP-557/PW22/5/2022 tanggal 02 September 2022.W-007