BANGLI-fajarbali.com | Suasana krodit di pasar-pasar menjelang Hari Raya Galungan dijadikan kesempatan oleh penjahat untuk melakukan aksinya. Seperti yang terjadi di Pasar Singamandawa, Kintamani, Sabtu (26/5/2018) Warga asal Dusun Seganteng, Kelurahan Rarang, Lombok Timur, yakni Karniwati (32) dengan berpura-pura berbelanja di saat situasi berdesak-desakan wanita cantik ini mencopet dompet milik Ni Putu Sakuruni (22), asal Desa Siakin, Kintamani.
Pelaku kini dipolisikan. Kasusnya sudah ditangani Polsek Kintamani. Awalnya pelaku tidak mengaku melakukan pencopetan. Isi dompet korban yang sebelumnya berisi uang Rp. 1.150.000, saat penangkapan hanya berisi Rp. 6.000. Diduga telah dimasukkan ke dompet pelaku sebelum dilakukan penangkapan.
Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi seijin Kapolres Bangli, AKBP Tri Agus Waluyo, Minggu (27/5/2018) mengatakan kasus tersebut sudah ditangani Polsek Kintamani. Dan barang bukti sudah diamankan.
Dijelaskan, pelaku memanfaatkan situasi pasar saat ingin melakukan aksinya. Dengan berpura-pura berbelanja memanfaatkan situasi berdesak-desakan saat transaksi lalu melakukan niat jahatnya mencopet dompet milik korban, yang warga Siakin, Kintamani yakni Ni Putu Sukurini.
Dijelaskan Sulhadi, pada Sabtu (26/5) sekira pk. 06.30 pelaku berbaur dengan masyarakat , ikut berdesak-desakan, bahkan ikut menawar bunga kepada pedagang. Saat itu korban di dekatnya mengaku kehilangan dompet warna merah berisi uang Rp. 1.150.000. Ada saksi mata yakni Sang Made Suardana melihat tersangka memasukkan dompet merah ke jaketnya. Meski demikian saat ditanya pelaku tidak mengaku mencopet dompet tersebut.
Setelah dibuka barang dalam tas kresek tersangka ditemukan dompet warna merah dan diakui oleh korban bahwa dompet itu dompet miliknya. Tetapi uang yang ada hanya Rp.6.000. Diduga uang sudah dipindahkan pelaku. Kasusnya sudah ditangani Polsek Kintamani, pelaku ditahan dan barang bukti berupa dompet diamankan. Lanjut Sulhadi, tersangka dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.Dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp.900. Ditambahkan Sulhadi, tersangka saat diperiksa polisi mengakui perbuatannya. (sum)