https://www.traditionrolex.com/27 Dituding OJK-BEI Tak Terdaftar di Bursa Efek, Ini Pernyataan Resmi dari PT. SGB - FAJAR BALI
 

Dituding OJK-BEI Tak Terdaftar di Bursa Efek, Ini Pernyataan Resmi dari PT. SGB

(Last Updated On: 27/06/2020)

 

DENPASAR -fajarbali.com |PT. Solid Gold Berjangka (SGB) yang sering di demo para nasabah menuntut pengembalian uang Rp.27 miliar, menjadi sorotan badan perizinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. Dua lembaga besar itu menuding PT.SGB yang berkantor di Jalan Merdeka Denpasar itu tidak memiliki izin untuk melakukan transaksi sebagai perusahaan efek. 

 

Tidak terima dituding itu, pejabat sementara Branch Manager PT. SGB, Peter Christian Susanto angkat bicara. Ia membenarkan perusahaan yang dipimpinnya itu bukan member bursa efek. 

 

“Ya kami memang bukan member bursa efek. Kalau OJK sebut PT.SGB tak terdaftar dan tak punya izin di bursa efek ya memang benar demikian. Izin kami dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappepti) dan kami anggota dari Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia,” terangnya, Sabtu (27/6/2020). 

 

Peter menegaskan, OJK bukan otoritas perusahaan pialang berjangka. Otoritas perusahaan pialang berjangka adalah Bappebti. “OJK memang tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin perusahaan pialang berjangka seperti PT SGB. “Izin kami di Bappebti bernomor 07/BAPPEBTI/PT/07/2018,” ujarnya. 

 

Dilanjutkannya, di perusahaan pialang berjangka ada yang namanya WPB, wakil pialang berjangka. Sementara PT.SGB memiliki lisensi resmi dari Bappebti, bukan WPPE, wakil perantara pedagang efek. 

 

“Jadi, pernyataan Yan Jimmy Hendrik Simarmata tidak ada yang salah. Benar. Bahwa PT SGB bukan member dari bursa efek. Jadi masyarakat harus cermat. Jangan salah tafsir,” tegasnya.

 

Terkait pernyataan bahwa SGB “cuci tangan” menyikapi tuntutan sejumlah nasabah, Peter mengajak masyarakat untuk buka mata dan telinga. 

 

Terangnya, SGB saat ini sedang memfasilitasi 94 pengaduan. Dituduh melakukan penipuan kepada nasabah, Peter menekankan jika itu terjadi tentu sudah sejak lama kantornya ditutup dan dilarang beroperasi. 

 

“Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. 125 Tahun 2015, prosedur pengaduan harus melalui kantor pialang terlebih dahulu. Menempuh beberapa tahapan, yakni penyerahan berkas, melakukan klarifikasi atas kronologi pengaduan, dan musyawarah mufakat,” tegasnya. 

 

Ia kembali menegaskan sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud profesionalitas, seluruh pengaduan eks nasabah SGB Bali saat ini akan diproses dan diselesaikan secapat-cepatnya dengan penuh kehati-hatian. Selain itu, managemen SGB akan merampungkan seluruh proses pengaduan sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI No. 125 Tahun 2015. 

 

“Kami berharap seluruh pihak dapat bersabar terlebih dahulu dan mempercayakan proses yang sedang berjalan. Proses penyelesaian memang memakan waktu karena setiap pengaduan memiliki kronologis yang berbeda-beda,” bebernya. 

 

Sebelumnya, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara, Yan Jimmy Hendrik Simarmata menyebutkan, PT SGB tidak memiliki izin untuk melakukan transaksi sebagai perusahaan efek. Sehingga PT SGB tidak dapat melaksanakan transaksi penjualan saham dan tidak bisa memfasilitasi nasabah untuk melakukan transaksi di pasar saham. 

 

Hal yang sama disampaikan Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Bali, I Gusti Agus Andiyasa. Ia uga menyebut PT SGB bukan anggota BEI. Bahkan, Andiyasa menyarankan masyarakat yang ingin melakukan transaksi saham di Indonesia agar datang ke perusahaan sekuritas yang terdaftar menjadi anggota BEI. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Cegah DBD, Bupati Artha Pantau Fogging

Sab Jun 27 , 2020
Dibaca: 34 (Last Updated On: 27/06/2020)NEGARA – fajarbali.com | Selain menghadapi pandemi Covid-19, Pemkab Jembrana juga tengah berjuang keras untuk mencegah penularan penyakit menular di tengah-tengah masyarakat. Guna memotivasi penanganan  DBD di Jembrana,Bupati Jembrana Putu Artha, lakukan pemantauan penyemprotan fogging, di Kelurahan Pendem, Jembrana, Jumat (26/6/2020).  Save as PDF

Berita Lainnya