DENPASAR – Fajarbali.com | Sebuah perusahaaan pembudidaya lobster dan ekspor benih lobster di Denpasar, PT Alam Laut Agung diduga ditipu oleh seorang pria asal Bogor, Jawa Barat berinisial MNH alias D.
“Akibatnya klien kami mengalami kerugian sebesar Rp500 juta,” ucap kuasa hukum korban, Edward Tobing dan Nur Abidin dari Kantor Hukum DSA & Partners, Rabu (7/10/2020) di Denpasar.
Kasus dugaan penipuan bermula ketika PT Alam Laut Agung mentransfer uang ke terduga pelaku untuk membeli benih lobster di wilayah Jawa Barat yang nantinya akan di eksport ke luar negeri pada 16 Juni 2020 lalu.
Alih-alih mengirim benih lobster, D menghilang tanpa kabar. Bahkan ia juga sulit dihubungi. Pihak PT Alam Laut Agung yang beberapa mencoba menghubungi beberapa kali juga tak direspon oleh terduga pelaku.
“Beberapa kali dihubungi tidak merespons dan sampai saat ini benih lobster yang dijanjikan tidak kami terima,” beber Edward Tobing.
Kendati demikian, saat itu pihak perusahaan tidak lantas menempuh jalur hukum dan masih berupaya menunggu itikad baik dari terduga pelaku.
“Sampai saat ini upaya itu belum juga terlaksana, bahkan uang yang telah ditransfer tidak kembali. Ini yang membuat klien kami sangat kecewa atas perbuatan MNH,apalagi di masa pandemi seperti saat ini,” tuturnya.
“Oleh karena itu, kami akan membuat laporan polisi dengan dugaan penipuan penggelapan jika MNH tidak mengembalikan dana tersebut,” tegas Edward sembari menunjukkan bukti transfer, KTP dan foto terduga pelaku.
Seperti diketahui, sejak Menteri Kelautan dan Perikanana (KP) berganti dari Susi Puji Astuti ke Edhy Prabowo, ekspor benih lobster kembali diperbolehkan lewat Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Indonesia.
“Permen ekspor benih lobster sudah diundangkan di Jakarta pada 5 Mei 2020 lalu, sejak peralihan bu Susi ke pak Edhy,” tegas Edward.(eli)