https://www.traditionrolex.com/27 Ditemukan Pengoplosan LPG di Bongkasa Pertiwi dan Sibang Gede - FAJAR BALI
 

Ditemukan Pengoplosan LPG di Bongkasa Pertiwi dan Sibang Gede

(Last Updated On: 27/09/2019)

MANGUPURA-fajarbali.com | Tim Monitoring dan Evaluasi Usaha Jasa Minyak Bumi dan Gas Kabupaten Badung akhirnya turun ke lokasi pengoplos LPG di Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Kamis (26/9) lalu.

Tim yang juga berkoordinasi dengan Sat Pol. PP Kecamatan Abiansemal dan Polres Badung saat melakukan sidak tidak menemukan aktivitas pengoplosan. Namun, diduga sebelumnya masih berlangsung aktifitas penyalahgunaan LPG 3 kg bersubidi berupa pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung Gas 12 Kg dan 50 Kg. 

“Dilokasi kami menemukan  dengan adanya plastik segel yang berserakan, tumpukan es balok, tabung LPG 3 Kg, tabung gas 12 kg dan 50 Kg. Kemungkinan tadi masih dilakukan pengoplosan,” terang Kasubag Ketenagakerjaan, ESDM dan Transmigrasi, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Badung Ni Komang Muliani, S.Sos, MAP ketika memimpin sidak. 

Sayang, tim tidak dapat bertemu dengan pemilik langsung karena sedang tidak ada di lokasi. “Tim menitipkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk dapat segera datang ke Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Badung,” kata Muliani.

Usai Bongkasa Pertiwi, tim juga menyusuri wilayah Desa Sibang Gede Jl. Darmasaba Permai. Tim Monev Migas juga menemukan telah berlangsung aktifitas pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg. Informasi dari karyawan yang ditemui di lokasi, kegiatan tersebut telah berlangsung lama kurang lebih satu tahun berjalan. Diduga pemilik usaha illegal tersebut adalah Putu Panca, yang dulu berlokasi di Br. Busana, Desa Sibang Gede.(put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Eksepsi Ditolak, Hakim Sebut Pengacara Sudikerta Gagal Paham

Jum Sep 27 , 2019
Dibaca: 13 (Last Updated On: 27/09/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Usaha mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dan dua rekannya, Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung untuk lepas dari jeratan hukum atas kasus yang sedang menimpanya melalui jalur eksepsi harus gigit jari.  Save as PDF

Berita Lainnya