Ditemukan 0,92 Gram Sabu di Rumahnya, Ketut Mangku Dipenjara 10 Tahun

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | I Ketut Mangku Suciata (35) yang menjadi terdakwa dalam kasus Narkotika benar-benar apes. Sebab, dengan barang bukti Narkotika sebanyak banyak, yaitu 0,92 gram, dia oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada, Senin (21/5/2018) divonis 10 tahun penjara. 

Tak hanya itu, terdakwa yang tinggal di Perum Sekar Prima 1 B Jalan Trengguli ini juga diganjar dengan hukuman denda Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. 

Majelis hakim dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan Jaksa Ni Made Suasti Ariani yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatakan jahat tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan ancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama. Namun mejelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa yaitu 15 tahun penjara. 

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan," sebut Hakim Kawisada.  Sebelum menjatuhkan putusan,  majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan Narkotika.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top