Empat paket yang masing-masing berisi 5 gram sabu itu oleh terdakwa ditaruh atau ditempel di sekitar Jalan Pulau Bantata. Terdakwa bersedia menjalankan perintah Febri karena terdakwa dijanjikan upah Rp2 juta.
Pada tanggal 4 September 2018, terdakwa kembali menerima pesan whatsapp dari Febri yang isinya hampir sama dengan pesan sebelumnya yaitu meminta terdakwa untuk mengambil paketan sabu di Jalan Taman Pancing.
Usai membaca pesan dari Febri, terdakwa langsung pergi mengambil tempelan sabu tersebut. Setelah mengambil, terdakwa membawa pulang sabu itu ke tempat tinggalnya.
Sampai di rumahnya, terdakwa langsung membuka paketan yang didalamnya berisikan satu buah palstik klip yang berisikan sabu yang menurut perkiraan terdakwa beratnya 20 gram.
“Setelah itu terdakwa memecah menjadi tiga paket, yaitu masing-masing 1 gram, 1/4 gram dan 18 gram dan menyimpannya di dalam sebuah kotak yang kemudian diletakkan dibawah meja,” ungkap jaksa.
Saat terdakwa sedang tertidur, dihari yang sama sekitar pukul 08.30 Wita, ada yang mengetuk pintu kamar terdakwa. Saat membuka pintu, ternyata yang mengetuk pintu adalah petugas polisi dari Polresta Denpasar dan menangkap terdakwa.
Saat ditangkap, langsung dilakukan penggeledahan. Hasilnya polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu yang masing-masing paket beratnya adalah 18,31 gram, 0,99 gram dan 0.03 gram. (eli)










