Ilustrasi
DENPASAR-Fajarbali.com|Dua terdakwa kasus narkoba, Fakhrul Rozi (terdakwa I) dan Gede Surya Maheswara (terdakwa II) yang ditangkap usai ambil tempelan sabu di wastafel kamar mandi Indomaret tidak bisa berbuat banyak saat dituntut 4 tahun dan 6 bulan (4,5) tahun penjara.
Keduanya oleh Jaksa Penuntut Unum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Baca Juga :
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang daring di Pengadilan Denpasar, Selasa (4/10/2022).
Selain memohon agar kedua terdakwa dihukum penjara, jaksa juga memohon agar keduanya dihukum dengan hukuman denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Atas tuntutan itu kedua terdakwa sepakat untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Seperti diberitakan sebelumnya kasus yang menjerat kedua terdakwa ini berawal saat terdakwa I pada tanggal 23 Juni 2022 membeli sabu dari orang yang bernama Bro atau Bos.
Setelah membeli sabu, terdakwa I lalu memberitahu terdakwa II dengan maksud mengajak patungan. Tapi saat itu terdakwa II mengatakan tidak punya uang dan baru dibayar setelah terdakwa II gajian. Singkat cerita mereka berdua bertemu di rumah terdakwa II untuk ngobrol sambil menunggu alamat untuk mengambil tempelan sabu.
Kemudian sekira pukul 21.00 Wita, terdakwa (I) diberikan alamat untuk mengambil tempelan sabu yaitu di bawah wastafel di dalam kamar mandi Indomaret di Jalan Cargo Permai, Desa/Kel. Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar.
lalu keduanya bergerak menuju ke alamat yang dimaksud. “Sampai di Indomaret, terdakwa I menunggu di areal parkir, sedangkan terdakwa II turun mengambil tempelan sabu tersebut,” ujar jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.
Setelah sabu tersebut sudah ditangan terdakwa II, terdakwa II berjalan menuju terdakwa I, pada saat itu datang petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar untuk menangkap keduanya.
Usai ditangkap langsung dilakukan penggeledahan. Hasilnya, pada diri terdakwa I ditemukan 1 buah HP samsung, dan pada badan dan pakaian terdakwa II ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,14 gram yang terbungkus potongan pipet biru
Kepada petugas kedua terdakwa mengakui bahwa sabu itu adalah milik mereka yang mereka beli untuk dipakai berdua. Tapi karena keduanya tidak mampu menujukan surat izin atas pengusaan sabu itu, keduanya pun dibawa ke kantor polisi.(eli)