Ditangkap Ambil Tempelan Ganja Sintetis, Dua Mahasiswa Asal Timor Leste Diadili

“Pada saat dingkap kedua terdakwa tidak bisa menunjukkan izin atas kepemilikan narkotika tersebut sehingga untuk pemeriksaan lebih lanjut keduanya dibawa ke Kantor Polisi,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 09/08/2022)

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua mahasiswa asal Timor Leste, Aniceto Sebastiao Barros Gusmao dan Jose Martinho Fernandes Soares harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akibat terjerat kasus narkotika jenis ganja sintetis atau yang lebih dikenal dengan sebutan tembakau gorila. 

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa ini dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih dengan dua pasal dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Baca Juga :Tipu Mantan Ketua Kadin Bali Hingga Rp.1 M Divonis 2,5 Tahun Penjara

Baca Juga :Pernah Jadi Terdakwa, Kali Ini Mantan Ketua Kadin Bali Jadi Korban Penipuan

“Kedua terdakwa sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan,” jelas JPU Widyaningsih yang ditemui di Kejari Denpasar, Selasa (9/8/2022) “Minggu depan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” lanjut jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar ini. 

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa terungkap, kedua terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 23 Maret 2022 di Jalan Teuku Umar Barat. Keduanya ditangkap saat mengambil tempelan narkotika jenis ganja sintetis seberat 0,32 gram. 

Baca Juga :Beli Tembakau Gorilla Lewat Online, Pemuda Asal Jimbaran Diringkus

Baca Juga :BNNP Bali Musnahkan Narkoba Senilai 2 Miliar, Sabu Diblender, Ganja Kering Dibakar

Penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa ditempat terdakwa ditangkap sering terjadi transaksi narkotika. Atas laporkan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua terdakwa. 

“Pada saat dingkap kedua terdakwa tidak bisa menunjukkan izin atas kepemilikan narkotika tersebut sehingga untuk pemeriksaan lebih lanjut keduanya dibawa ke Kantor Polisi,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya. Sementara hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua terdakwa ternyata tidak mengandung sediaan narkotika.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Nekat Gadai Laptop Tanpa Izin Pemilik, Pria Asal Bandung Dituntut 2 Tahun Penjara

Sel Agu 9 , 2022
“Terdakwa dituntut 2 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana penggelapan,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha
541-ilustrasi-b2995f31

Berita Lainnya