Ditahan Jaksa, Pengacara Raymond Simamora Ajukan Penangguhan Penahanan

John Korassa mengatakan, dalam surat permohonan tersebut pihaknya menjamin bahwa, kliennya/tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau akan mengulangi perbuatan pidana. 

"Kami juga menjamin bahwa tersangka tidak akan mempersulit proses pemeriksaan yang di dilakukan oleh Kejari Badung," ungkap John  Korassa. 

Selain itu, kata John Korassa pihaknya juga menjamin bahwa tersangka akan selalu hadir dihadapan jaksa kapanpun diperlukan. 

"Kami harap permohonan kami diterima mengingat tersangka atau klien kami adalah tulang punggung dan pencari nafkah keluarga," pungkasnya. Hingga berita ini dibuat, belum ada jawaban dari pihak Kejaksaan perihal permohonan tersebut.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top