Disperinaker Awasi UMK di Badung


Mantan Kabag Umum Setda Badung inipun mengimbau kepada pekerja yang merasa tidak digaji sesuai UMK agar segera melapor ke Disperinaker untuk segera ditindaklanjuti.

“Kalau tidak digaji UMK, bisa kok pekerja langsung melaporkan ke kami. Kami akan tindaklanjuti. Tentu ada prosedurnya kami berikan pembinaan dulu, kalau bandel terpaksa kami kenakan sanksi,” paparnya.

Lalu bagaimana dengan upah minimum sektoral (UMS)? Mengenai UMS, Oka Dirga juga mengklaim semua sudah melaksanakan. UMS  tahun 2020 yang disepakati sebesar Rp 3.076.597,27 hanya berlaku untuk hotel bintang 3, 4 dan 5. 

“UMS boleh ada penangguhan, tapi sesuai ketentuan paling lambat 10 hari setelah ditetapkan oleh Gubernur sudah diajukan (penangguhan UMS). Namun, sampai saat ini kan tidak ada, jadi semua bisa. Selain itu saat sosialisasi dengan stakeholder pariwisata juga semua hotel bidang 3, 4 dan 5 sudah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan UMS,” tukasnya.(put).

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top