Disparda Sosialisasikan PKM  ke Pelaku Usaha Untuk Keamanan Berniaga

DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Untuk menekan penularan  Covid-19 Pemerintah Kota Denpasar telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Denpasar. Dalam rangkan penerapan PKM tersebut Dinas Pariwisata Kota Denpasar memberikan sosialisasi protokol kesehatan dalam berniaga bagi pengusaha rumah makan, restoran, food court dan kafe.

 

 

Sosialisasi ini telah berlangsung sejak  tanggal 14 Mei dan akan berakhir 20 Mei mendatang. "Saat ini telah terealisasi baru sebanyak 59,34%, karena ada pelaku usaha yang menutup usahanya dan sisanya akan diselesaikan secepat mungkin sehingga semuanya tuntas dilakukan sosialisasi,” ungkap Kadis Pariwisata Kota Denpasar Ir. M. A. Dezire Mulyani, M.Si., Minggu (17/5/2020).

Dezire mengatakan, pihaknya yang membidangi Pariwisata di Kota Denpasar  berkewajiban untuk memberikan sosialisasi tentang penerapan PKM protokol kesehatan berniaga kepada  rumah makan, restoran, food court dan kafe. Sehingga dalam sosialisasi tersebut pihaknya memberikan pemahaman tentang pedoman PKM  kepada mereka tentang protokol keamanan seperti mengatur posisi tempat duduk konsumen dengan jarak minimal 1,5 meter atau membatasi jumlah tempat duduk/kursi menjadi 50% dari yang ada sebelumnya atau tidak menyediakan tempat duduk sama sekali.  

Tidak memperbolehkan konsumen untuk diner lebih dari 4 orang, menyediakan sarana cuci tangan di air mengalir beserta sabun setiap pengunjung diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk/duduk. Memprioritaskan layanan berupa bawa pulang makanan dan minuman. Membatasi jumlah kerumunan konsumen. Membersihkan meja dan kursi dengan menggunakan  desinfektan  segera setelah konsumen meninggalkan tempat  atau rumah makan. Melakukan  spray desinfektan ke seluruh ruangan secara periodik setiap hari. Pegawai selalu menggunakan masker, sarung tangan karet/ hand scoon, pegawai wanita untuk mengingat rambut dan seluruh pegawai memakai tutup kepala. Menjaga kesehatan pegawai dan kebersihan tempat usaha. Membatasi jam oprasional kegiatan usaha sampai dengan pukul 21.00 wita. Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang. Dihimbau kepada konsumen untuk lebih mengedapankan pemakaian uang elektronik untuk transaksi pembayaran. Serta menyarankan melaksanakan rapid test mandiri bagi pekerjanya untuk memastikan bahwa kondisi kesehatan pekerjanya aman untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat apabila ada indikasi pegawai terpapar covid-19.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top