Dipicu Pesta Miras, Dua Buruh Asal Sumba Berkelahi 

(Last Updated On: 10/12/2019)

KUTA UTARA – fajarbali.com | Dua buruh bangunan asal Sumba Nusa Tenggara Timur (NTT) berkelahi di Jalan Subak Daksina Banjar Tibubeneng, Kuta Utara, Minggu (8/12/2019) malam. Aksi yang diduga dipicu masalah minuman keras ini mengakibatkan Kepala Lingkungan (Kaling) Tibubeneng turun tangan. 

 

Informasi menyebutkan, sekelompok buruh proyek asal Sumba NTT saat itu sedang pesta arak di bedeng proyek di TKP. Menurut saksi Tunggu Holo, para buruh mulai mabuk-mabukkan sekitar pukul 15.00 Wita. 
Tiga jam minum arak, terjadi salah paham diantara dua buruh hingga akhirnya berkelahi. Dalam perkelahian tersebut, salah seorang buruh bernama Lukas terkena luka robek di pelipis kiri. 
Akibat perkelahian itu, Kaling Banjar Tibubeneng I Nyoman Sudana bersama perajuru Banjar dan warga lainnya datang ke lokasi. 
Belasan buruh proyek asal Sumba yang terlibat perkelahian tersebut dikumpulkan di Jalan Daksina tepatnya di depan Dia Mart. “Mereka semua diberikan pengarahan agar tidak lagi pesta miras dan membuat keributan atau berkelahi di tempatnya bekerja,” ujar sumber. 
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Androyuan Elim mengatakan tidak benar ada tawuran. Perkelahian tersebut hanya melibatkan dua buruh bangunan. “Jadi itu bukan tawuran. Hanya salah paham dan dua buruh proyek berkelahi di bedeng proyek,” katanya, Senin (9/22/2019) siang. 
Diungkapnya, saat belasan buruh dikumpulkan dan diberi arahan, ada yang melakukan pemotretan lalu diunggah ke media sosial. Sehingga seolah-olah terjadi tawuran. “Kelihatannya tawuran tapi yg terjadi hanya dua buruh yang berkelahi sesama temannya,” bebernya.
Iptu Elim mengatakan kasus perkelahian ini tidak dilaporkan. Polsek Kuta Utara sudah mengecek langsung ke TKP untuk meredam perkelahian tersebut. (hen).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diduga Terima Gratifikasi, Mantan Kepala BPN Denpasar jadi Tersangka 

Sel Des 10 , 2019
Dibaca: 22 (Last Updated On: 10/12/2019)DENPASAR – fajarbali.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menetapkan mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar, Tri Nugraha sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Penetapan tersangka yang sempat menjabat sebagai Kepala BPN Badung ini berlaku sejak 13 September 2019 lalu.     Save as PDF

Berita Lainnya