Diperiksa Penyidik, IGM Dicecar 62 Pertanyaan Soal Pertanggungjawaban BKK Aci-aci

Pun soal rencana pemeriksaan kembali terhadap tersangka, Kadek Hari mengatakan untuk saat ini masih dirasa cukup." Tim akan berdiskusi lebih lanjut, melihat kembali hasil pemeriksaan seperti apa, apabila ada kekurangan, atau masih ada keterangan yang dibutuhkan maka akan kita periksa kembali," imbuhnya.

 

Kasi Intel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi (kanan) bersama Kasi Pidsus saat memberi keterangan pers terkait pemeriksaan IGM.(eli)

 

Ditempat terpisah, tersangka IGM usai diperiksa enggan berbicara sepatah katapun kepada wartawan. Namun kusa hukumnya dari Hukum Lidiron yang diwakili  Komang Sutrisna, SH., membenarkan bila tersangka dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik.

"Tapi apa saja pertanyaannya, kami tidak bisa membeberkan karena itu kewenangan penyidik, jadi silahkan tanyakan langsung ke penyidik saja," ujar Komang Sutrisna yang didampingi rekannya, Wayan Sugiartha, SH dan Kadek Eddy Mertha Jaya, SH.

Ditambakannya, atas kasus ini tersangka dijerat dengan  Pasal 2, 3, dan 12 UU Tipikor. "Pemeriksaan tambahan kami belum ada dikonfirmasi karena menurut kami pemeriksaan hari ini sudah cukup," pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka setelah penyidik Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat (pihak penerima jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak) dan dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti.

Setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka terhadap IGM.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top