DENPASAR - Fajarbali.com| Penangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 untuk banjar adat di Denpasar yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih terus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terus bergulir.
Periksaan sejumlah saksi terus dilakukan guna melengkapi berkas agar secepatnya kasus yang sudah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan (non aktif ) I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IGM sebagai tersangka ini masuk ke meja persidangan.
Terbaru, Senin (16/8/2021) tersangka dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Kasi Intel Kejari Denpasar didampingi Kasi Pidana Khusus I Nengah Astawa seizin Kejari Denpasar Yuliana Sagala dihadapan wartawan mengatakan, IGM menjalani periksaan mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 15.30 Wita.
"Tersangka IGM datang didampingi tiga orang penasehat hukum. Ada 62 pertanyaan seputar, perencanaan, penganggaran, realisasi hingga pertanggungjawaban bantuan BKK dalam kasus pengadaan aci aci ini," jelas Kasi Intel yang ditemui usai pemeriksaan tersanka di Kantor Kejari Denpasar.
Dikatakannya, dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa setidaknya 100 orang saksi."100 orang saksi ini diantaranya ada saksi dari Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, Desa Adan dan juga rekanan," ungkap pejabat asal Buleleng ini.
Meski begitu, hingga berita ini dibuat, untukmemudahkan proses pemeriksaan lanjutan penyidik belum pelu melakukan penahanan terhadap tersangka. "Untuk saat ini penyidik belum mempertimbangkan untuk melakukan penahanan," tegasnya.










