Tapi ternyata setelah uang diterima, terdakwa bukanya menyelesaikan persoalan yang dialami korban, tapi malah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, belakangan korban pun mengetahui bahwa ternyata terdakwa bukan seorang jaksa tetapi hanya mengaku sebagai jaksa. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp 256 juta lebih.(eli)










