Dipengaruhi PPKM, Jumlah Penumpang Dari Pelabuhan Padangbai-Lombok Menurun

(Last Updated On: 11/09/2021)

AMLAPURA-fajarbali.com | Semenjak diberlakukanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah, jumlah penumpang dari Pelabuhan Padangbai,Kecamatan Manggis,Karangasem menuju Pelabuhan Lembar, Lombok,NTB mengalami penurunan. Selain karena PPKM,menurunnya jumlah penumpang juga disebabkan oleh dibukanya penyeberangan langsung dari Pelabuhan Ketapang,Banyuwangi menuju Lembar.


Ketua DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangn (Gaspaspad) di Padangbai, Anang Heru Prayogi,Kamis (2/9/2021) kemarin,menyampaikan, jumlah penurunan penumpang ferry dari Pelabuhan Padangbai sudah terasa sejak pemerintah memberlakukan PPKM Jawa-Bali. Selain penumpang pejalan kaki, kondisi serupa juga dialami penumpang kendaraan barang.

“Yang paling kelihatan yakni penumpang pejalan kaki serta roda dua, Kalau untuk angkutan barang memang sudah sejak penyeberangan langsung dari Pelabuhan Ketapang ke Lembar,” ucapnya.

Anang Heru Prayogi menyampaikan, secara umum penurunan penumpang dari Pelabuhan Padangbai ini berkisar 25 sampai 30 persen. Ia pun mencontohkan, penumpang pejalan kaki dan sepeda motor misalnya, sebelum diberlakukanya PPKM jumlahnya bisa mencapai 5.000 orang, saat ini setelah pemberlakukan PPKM penurunanya mencapai sekitar 1.500 orang.

Baca juga :
Prevalensi Narkoba Masyarakat Bali Capai 15 Ribu Orang, 400 Orang Direhabilitasi Pertahun
War On Drugs, BNN RI Bersinergi dengan Kementerian PPPA

“Ya cukup lumayan besar turunya, karena memang efek PPKM Jawa-Bali sejak bulan Juli 2021 lalu,” ucapnya lagi.

Sedangkan untuk angkutan barang sendiri, selama PPKM menurunya hingga mencapai 15 persen. Hal ini selain beroperasinya jalur kapal dari Pelabuhan Ketapang langsung ke Lembar, juga imbas dari pembatasan bagi  penumpang dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk. Belum lagi, adanya  rute penyeberangan Surabaya ke Lembar juga sangat berpengaruh.

“Hal lainya memperketat penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dimana harus memiliki surat keterangan negative Covid-19, dan sertifikat divaksinasi,” ucapnya lagi.

Ia pun menyampaikan, jika rute Ketapang-Lembar ataupun Surabaya-Lembar memang menghemat dari sisi pengeluaran. Sedangkan, kendaraan dari Jawa yang menyeberang melalui Padang Bai ke Lembar atau Tanah Ampo  ke Lembar hanya  angkutan barang yang transite di Cargo. 

“Jalur Ketapang-Lembar dianggap mempercepat  serta meenghemat biaya penyebarangan, disamping juga dari menghemat waktu tempuh,”ucapnya lagi. (bud)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Masa Pandemi, Pengusaha Restaurant Tetap Dikenakan Bayar Sanksi Denda Pajak

Sab Sep 11 , 2021
Dibaca: 16 (Last Updated On: 11/09/2021)AMLAPURA-fajarbali.com | Kondisi pandemic yang telah berlangsung hampir setahun ini, tidak lantas membuat para pengusaha restaurant di Karangasem mendapatkan keringanan dari pemerintah daerah. Salah satunya, dengan mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi denda pajak.  Save as PDF

Berita Lainnya