https://www.traditionrolex.com/27 Dinkes Bali Masih Tunggu Juknis Soal Vaksinasi Booster - FAJAR BALI
 

Dinkes Bali Masih Tunggu Juknis Soal Vaksinasi Booster

(Last Updated On: 11/01/2022)

Denpasar-fajarbali.com |  Jika tidak ada halangan, pemerintah pusat mencanangkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster akan dimulai 12 Januari 2022. Vaksin ini akan diberikan kepada kelompok usia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. I Ketut Suarjaya mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Ia memastikan, ketika nantinya juknis sudah diturunkan dari pusat, pihaknya akan segera menindaklanjuti.

  “Kami masih menunggu petunjuk teknisnya. Tetapi dari hasil koordinasi dengan pusat, bahwa vaksinasi booster ini nanti merupakan vaksinasi pilihan setelah seseorang sudah divaksinasi kedua. Jadi dalam jarak waktu 3 sampai 6 bulan sebenarnya dari vaksinasi kedua,” ungkap dr Suarjaya, Selasa (11/1) di Denpasar.

  Suarjaya menyebutkan pemberian vaksinasi booster ini tidak diwajibkan kepada masyarakat. Mengingat untuk mendapatkan dosis ketiga ini, masyarakat akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis vaksin yang akan disuntikkan. “Vaksinasi booster ini berbayar dan nantinya akan ada pilihan jenis vaksinnya. Kemudian yang diberikan subsidi oleh pemerintah hanya mereka yang memiliki kartu KIS, PBI APBN. Sedangkan yang lainnya harus berbayar. Untuk tarifnya belum kita terima juknisnya. Intinya masing-masing vaksin memiliki variasi harga yang berbeda,” ucapnya.

  Pemberian vaksinasi booster ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali untuk mengantisipasi penularan virus varian Omicron. Selain juga mempercepat capaian vaksinasi dosis tahap kedua bagi masyarakat umum dan kelompok usia 6-11 tahun. Adapun kriteria kabupaten/kota yang bisa melaksanakan vaksinasi dosis ketiga ini adalah memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 sebanyak 70 persen untuk suntikan dosis vaksin pertama dan 60 persen dosis vaksin kedua.

  Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan vaksin booster ini akan diputuskan pada 12 Januari 2022. Aturan vaksin booster ini juga akan dibuatkan mandiri dan juga bisa dibayarkan melalui program BPJS Kesehatan. Adapun aturan ini tengah dibuat oleh Presiden Joko Widodo.

  Adapun lima jenis vaksin Covid-19 yang nantinya akan dijadikan vaksin booster setelah mendapatkan Emergency Use Autorization (EUA) atau izin penggunaan darurat untuk vaksinasi booster Covid-19. Pemberian EUA ini setelah BPOM melakukan evaluasi dan penelitian terhadap efektivitas dan keamanan vaksin Covid-19. Kelima vaksin tersebut diantaranya Vaksin Coronavac Covid-19 Biofarma, Vaksin Pfizer, Vaksin AstraZeneca, Vaksin Moderna, dan Vaksin Zifivax. (dha)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

RSUP Sanglah Siap Dukung  Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Sel Jan 11 , 2022
Dibaca: 10 (Last Updated On: 11/01/2022)Denpasar-fajarbali.com | Pemerintah berencana akan mulai melaksanakan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster mulai Rabu, 12 Januari 2022. Melalui siaran persnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan tahap finalisasi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi […]

Berita Lainnya