putu

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tiga Tersangka Dugaan Penipuan Dijebloskan ke Penjara

Tiga tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Jalan Raya Kampus Udayana pada tahun 2017 silam.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Tiga tersangka kasus dugaan penipuan/penggelapan masing masing, PG (51), IMSW 52) dan IMAS (33) tidak lama lagi akan dihadirkan di persidangan sebagai terdakwa. Ini setelah pihak penyidik Polda Bali melimpahkan berkas acara pemeriksaan berikut ketiga tersangka  (pelimpahan tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (21/2/2024).

Usai pelimpahan, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang kemudian dilanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kerobokan. Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2023) benarkan bahwa telah dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tiga tersangka tersebut.

Baca Juga : Tabung Gas 3 Kg Langka, Polda Bali Imbau Masyarakat Tidak Beli Berlebihan

“Iya betul sudah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke JPU,”ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Gede Wiraguna Wiradarma. Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kerobokan.” Ketiga tersangka segara kita limpahkan ke pengadilan setelah dakwaan jaksa selesai disusun,” tutupnya.

Sementara pantauan di Kejari Denpasar, ketiga tersangka awalnya oleh penyidik Polda Bali diserahkan kepada JPU yang menangani perniagaan ini yaitu Jaksa I Ketut Sujaya. Selanjutnya oleh jaksa ketiga terdakwa di dibawa ke Kejari Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan dan akhirnya Kejari memutuskan untuk menahan ketiga tersangka.

Baca Juga : Dicurigai Bawa Karung, Residivis Dipergoki Curi Kabel Tembaga di Gudang Rongsokan

Diketahui, dalam kasus ini ada dua orang yang yang menjadi korban, yaitu pria berinisial M dan seorang wanita berinisial L. Kedua korban adalah rekan bisnis yang memang selama ini sering bekerja sama dalam hal pembelian tanah. Kedua korban akhirnya melakukan transaksi dengan para terdakwa untuk lahan seluas 2 dan 3 are yang terletak di Jalan Raya Kampus Udayana pada tahun 2017 silam.

Tapi transaksi di kedua lokasi tanah itu gagal karena ternyata tanah itu bukan milik salah satu tersangka melainkan milik kampus Udayana. Hal ini diketahui oleh korban pada  bulan Oktober 2019. Saat itu korban mencoba langsung mengecek lokasi tanah yang dijanjikan oleh para tersangka itu.

Baca Juga : Tidak Terbukti Korupsi Dana SPI Unud, Hakim Bebaskan Prof Antara

Ternyata di lokasi itu sudah berdiri bangunan toko yang diketahui jika toko tersebut menyewa lahan dari kampus Unud. Akibat perbuatan para tersangka, kedua korban mengalami kerugian hingga Rp 1.315.000.000. W-007

Scroll to Top