https://www.traditionrolex.com/27 Dijadikan Kacung Narkoba, Mahasiswa Asal Lampung Edarkan Sekilo Sabu di Bali - FAJAR BALI
 

Dijadikan Kacung Narkoba, Mahasiswa Asal Lampung Edarkan Sekilo Sabu di Bali

(Last Updated On: 13/10/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Dijadikan kacung narkoba dan diiming-imingi mendapatkan untung banyak dari hasil penjualan narkoba, Medi Sanjaya alias Kimo (21) memilih merantau ke Bali untuk menjadi seorang pengedar. Apa lacur, bukannya untung malah buntung, mahasiswa asal Lampung ini diringkus Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dengan barang bukti 1 kg sabu. 

 

Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, tersangka Kimo mendapatkan tawaran kerja jadi pengedar dari seorang bandar narkoba yang dia kenal melalui komunikasi HP. 

 

Ditengah ekonomi yang sulit, tersangka asal Desa Ganjar Asli, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro Lampung, menyanggupinya. Tersangka Kimo pun tiba di Bali, pada Rabu 29 September 2021. 

 

Namun pada saat datang ke Bali dia tidak langsung membawa barangnya. Setelah tiba di Bali barulah dia menerima barang haram itu di tong sampah. Dia mengaku tidak tahu siapa yang menghantarkannya. 

 

“Dia mendapat tawaran dari seorang bernama “Ayah”untuk edarkan narkoba di Bali, dan dia menyanggupinya karena butuh uang. Dia tidak mengenal bandarnya hanya berkomunikasi lewat Hp dan langsung terputus saat terungkap,” beber Brigjen Sugianyar didampingi Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya saat jumpa pers, pada Rabu 13 Oktober 2021. 

 

Mahasiswa asal Lampung ini menyanggupi karena keberadaanya selama tinggal di Bali dipenuhi oleh sang bandar. Dari mulai akomodasi dan keuangan yang cukup. Bahkan sang bandar merumahkanya di sebuah home stay di kawasan Renon Denpasar. 

 

“Dalam pengakuannya dari mulai keberangkatan dan kebutuhannya tinggal di Bali akan ditanggung orang itu (bandar),” ujar mantan Kepala BNNP Nusa Tenggara Barat itu. 

 

Nah, pada Rabu 6 Oktober 2021, tersangka Kimo diperintahkan untuk mengambil narkoba jenis sabu di tong sampah dekat homestay tersebut. Mahasiswa semester tujuh itu pun menurutinya. Namun siapa sangka semua pergerakan Kimo dipantau petugas BNNP Bali. “Kami awalnya mendapat informasi ada transaksi narkoba di Renon,” bebernya. 

 

Dalam pantuan petugas mendapati Kimo mengambil narkoba tersebut sekitar pukul 13.00 Wita, dan membawanya kembali ke kamar home stay. Tak lama berselang ia keluar dari home stay namun ketika diparkiran dia diringkus. “Selama ini dia mengaku sudah mengetahui jika barang yang diambilnya di tempat sampah adalah narkoba,” ujarnya. 

 

Dalam penggeledahan di kamar, petugas BNNP Bali menemukan 10 bendel plastik klip sabu seberat 1 kg. Selain sabu juga ditemukan alat timbangan digital warna hitam. Sementara dari hasil pendeteksian sabu sabu itu dipasok dari Jakarta. “Da ini jaringan narkoba Jakarta. Katanya baru sekali tapi kami tidak percaya. Keteranganya masih didalami,” ungkapnya. 

 

Kini akibat perbuatanya Kimo dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sepi Job, Tukang Cukur Beralih Profesi jadi Pengedar Narkoba

Rab Okt 13 , 2021
Dibaca: 9 (Last Updated On: 13/10/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Sepi job karena di masa pandemi, tukang cukur rambut bernama Prayogi Yudistira (25) memilih jadi pengedar narkoba. Pada akhirnya, Tim Berantas BNNP Bali meringkus tersangka saat bertransaksi di Banjar Kawan, Desa Kawan, Bangli, Rabu (18/8) pukul 18.30 Wita. Dari tangan tersangka disita […]

Berita Lainnya