Digilir, Ibu dan Anak Layani Adegang Ranjang, Pelaku Pacar Ibunya Sendiri Rengut Masa Depan Bunga

(Last Updated On: 17/04/2022)

SINGARAJA – fajarbali.com | Aksi perbuatan berdosa akibat lendir kembali menodai kota pendidikan. Dimana aksi berdosa yang menggilir ibu dan anaknya di bawah umur diajak bermain adegan ranjang kembali terjadi.


Sebut saja nama anaknya Bunga (12) harus rela kehilangan kegadisannya lantaran dipaksa meladeni Nyoman Redata alias Gabong (46) warga Banjar Dinas dan Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan yang juga merupakan pacar dari ibu korban sebut saja Sekar yang tinggal di kawasan Jalan Pulau Obi, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.

Aksi bejat itu terjadi, Selasa (4/5/2021) sekitar pukul 02.30 wita. Hal itu terjadi berawal pelaku datang, Senin (3/5/2021) ke tempat kedua korban tinggal untuk menginap. Saat malam awal pelaku menginap di kos-kosan tempat korban tinggal, pelaku sempat mengajak Sekar (ibu korban-red) bermain adegang ranjang kalayak suami sitri.

Baca Juga :
Bangli Terima Jatah Formasi CPNS dan PPPK Sebanyak 997 Orang
Bawa 2 Paket Sabu, Mantan Satpam Hiburan Malam Dibekuk

Usai pelaku melangsungkan aksi bejatnya itu, Sekar kemudian tidur bersama dengan korban. Tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan itu, pelaku kemudian membangunkan korban dan mengajak ke ruang tamu untuk diajak bermain adegang ranjang seperti yang diajak sang ibu. Setelah pelaku melampiskan nafsu bejatnya yang kedua bersama korban kemudian Bunga mengadukan nasibnya itu kepada sang ibu yang merupakan pacar pelaku sehari setelah kejadian.

Setelah mendengarkan pengaduan anaknya itu, merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku yang menggilir ibu dan anaknya untuk meladeni adegan berdosa akhirnya Sekar mengadukan hal itu ke Mapolres Buleleng. Menurut KBO Reskrim Mapolres Buleleng AKP Suseno menuturkan kalau pelaku melakukan aksi bejat terhadap anaknya itu baru diketahui saat keduanya hendak pulang kampong ke daerah asalnya yakni ke Bondowoso, Jawa Timur.

Kala itu, Sekar dan Bunga sampai di pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bunga meminta ijin dengan ibunya untuk membuang air kecil. Seusai korban membuang air kecil, Bunga merintih kesakitan kemudian sang ibu (Sekar-red) bertanya kepada anaknya Bunga kesakitan dibagian kemaluannya itu. Merasa takut membohongi ibunya, Bunga kemudian berterus terang kepada ibunya untuk menceritakan kejadian yang diakukan oleh pacar ibunya.

Merasa tidak terima, Sekar bukan melanjutkan perjalannya pulang melainkan kembali ke Kabupaten Buleleng untuk mengadukan aksi pacarnya sendiri ke Mapolres Buleleng. Adanya laporan Sekar dengan nomor laporan LP/46/V/2021/Bali/Res Bll, jajaran kepolisian Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan dan menangkap peria yang berprofesi sebagai kuli serabutan itu dirumahnya yakni di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, pada Rabu (5/5/2021) oleh Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng.

“Awalnya pelaku menginap di tempat korban tinggal. Saat pelaku menginap, ibunya (Sekar-red) sempat melangsungkan aksi adegang ranjang bersama pelaku dan saat Sekar tidur, pelaku terbangun dan membawa Bunga ke kamar tamu untuk diajak meladeni adagang ranjang. Saat malam itu, pelaku menggilir ibu dan anak diajak melakukan hubungan suami istri,” tutur Suseno.

Selain mengamankan aktor pemain adegan ranjang garis keras itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti pakaian dari korban yani berupa kaos merah, celana pendek, celana dalam, dan miniset yang dikenakan korban saat kejadian itu. Selain pakaian, polisi juga mengamankan dua buah uang pecahan Rp 100.000 yang diberikan kepada Bunga.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya. Salain kami mengamankan pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian milik korban hingga uang sebesar Rp 200.000 yang telah diberikan kepada Bunga,” lanjut Suseno.

Pelaku, lanjut Suseno sempat memberikan uang sebesar Rp 200.000 kepada korban agar mau tutup mulut alias tidak menceritakan hal itu kepada semua orang.

“Pelaku sempat memberikan uang korban agar tidak menceritakan hal itu kepada siapa saja,” lanjutnya.

Di sisi lain, AKP Suseno menyebutkan, dugaan tersangka telah menyetubuhi korban juga diperkuat dengan hasil Visum et repertum (VeR). Dari hasil pemeriksaan pada selaput dara korban ada luka robek baru. Dengan demikian, penyidik berpendapat terduga pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

“Ada luka robek pada selaput dara dan keterangan korban juga menguatkan kalau yang bersangkutan ini adalah yang bertanggung jawab dalam kasus asusila ini,”ucapnya.

Akibat perbuatannya ini, lanjut AKP Suseno, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, tersangka Gabong saat dihadirkan dalam rilis kasus mengaku sudah mengenal ibu korban sejak setahun belakangan. Bahkan, dirinya mengaku memiliki hubungan dan berpacaran dengan ibu korban.

Pada saat kejadian, dia mengaku khilaf dan tidak tahu apa yang dilakukan kepada korban. Tersangka Gabong pun mengaku hubungan intim dengan korban gagal. Ini karena saat akan berhubungan merasa kesakitan pada alat vitalnya. Meski demikian, tersangka mengaku menyesali perbuatannya itu.

“Saya tidak tahu apa yang terjadi waktu itu, dan tidak sempat itu (berhubungan) karena sakit. Saya menyesal,” terangnya dengan polos. (ags)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Buleleng Jadi Kabupaten Realisasi DAK Fisik Tahun 2021

Ming Mei 16 , 2021
Dibaca: 46 (Last Updated On: 17/04/2022)SINGARAJA – fajarbali.com | Kabupaten Buleleng menjadi salah satu dari dua kabupaten/kota di Bali yang sudah merealisasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021 dalam jumlah besar.  Save as PDF

Berita Lainnya