DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (18/12/2025) menyeret Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yangbatu, Kelurahan Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, I Putu Sumadi alias IPS (59) ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk diadili.
Diketahui, I Putu Sumadi diseret ke Pengadilan Tipikor karena diduga melakukan penyelewengan dana dalam pengelolaan keuangan LPD secara berlanjut sejak 2008 hingga 2023, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,62 miliar.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Semara Putra dkk disebutkan, Sumadi menjabat sebagai pimpinan LPD Desa Adat Yangbatu sejak tahun 1999 hingga 2023.
Ia pertama kali diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar Nomor 338 Tahun 1999 tertanggal 3 Juni 1999, kemudian kembali dikukuhkan melalui Keputusan Bendesa Desa Adat Yangbatu Denpasar tertanggal 5 Maret 2020.
Selama masa kepemimpinannya, terdakwa dinilai tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lembaga keuangan desa adat. JPU menyebutkan, LPD Desa Adat Yangbatu bahkan tidak memiliki awig-awig maupun pararem yang mengatur tata cara pemberian kredit kepada nasabah.
“Akibatnya, sejak 2008 pemberian pinjaman dilakukan hanya berdasarkan kepercayaan, tanpa analisis kredit yang memadai dan tanpa jaminan yang sah,” terang JPU.
Praktik tersebut diperparah dengan adanya kebijakan pemberian suku bunga kredit yang lebih rendah dari ketentuan umum LPD, pemecahan pinjaman menjadi dua surat perjanjian untuk menghindari Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Serta penarikan agunan yang seharusnya menjadi jaminan pinjaman. Diuraikan JPU, kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012, Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Dalam dakwaan diungkap, terdakwa juga menyetujui pinjaman kepada pihak-pihak yang berstatus sebagai pengurus LPD, termasuk kepada istrinya sendiri, Ni Ketut Sumawati (alm), yang saat itu menjabat sebagai bendahara sekaligus tata usaha LPD.
“Pada 2012, Ni Ketut Sumawati mengajukan pinjaman Rp 100 juta dengan bunga 8,4 persen per tahun tanpa agunan dan tanpa analisis kredit. Pinjaman tersebut belum lunas, namun pada 2020 kembali disetujui pinjaman baru sebesar Rp 75 juta dengan skema serupa,” sebut JPU.
Tak hanya itu, pada 2021 terdakwa I Putu Sumadi juga mengajukan pinjaman untuk dirinya sendiri tanpa jaminan. Pinjaman tersebut dipecah menjadi dua rekening, masing-masing senilai Rp 152,5 juta dan Rp 152,3 juta.
Pijaman itu dengan suku bunga 7,2 persen per tahun lebih rendah dibandingkan bunga yang dikenakan kepada nasabah lain. Namun, seluruh pinjaman itu tidak pernah dibayar hingga akhirnya masuk kategori kredit macet.
JPU memaparkan, sepanjang periode 2008 hingga 2025, total pinjaman yang disalurkan LPD Desa Adat Yangbatu mencapai Rp 9,23 miliar. Dari jumlah tersebut, angsuran yang masuk hanya sekitar Rp 1,48 miliar, menyisakan baki kredit Rp 7,74 miliar. “Dari baki kredit tersebut, pinjaman macet tercatat sebesar Rp 2,62 miliar,” beber JPU.
Kondisi keuangan LPD yang terus memburuk akhirnya menjadi perhatian Bendesa Adat Yangbatu saat itu, Drh I Nyoman Supatra. Ia memanggil terdakwa dan jajaran pengawas untuk melakukan pembenahan manajemen.
Terdakwa bahkan diberi waktu sekitar tiga tahun untuk memperbaiki kondisi LPD. Namun hingga 2023, tidak ada perbaikan signifikan.
Audit yang dilakukan akuntan publik Teddy Fredy menunjukkan kondisi LPD Desa Adat Yangbatu dalam kategori kurang sehat, dengan banyak kredit bermasalah bernilai besar.
Berdasarkan laporan keuangan dan hasil pengawasan internal tahun 2023, LPD dinyatakan mengalami penurunan serius dalam operasionalnya.
“Situasi ini mendorong Bendesa Adat Yangbatu pada 2024 untuk memberhentikan I Putu Sumadi dari jabatannya dan menunjuk I Ketut Swita sebagai Kepala LPD yang baru,” tegas JPU.
JPU menegaskan, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 391,77 juta dan memperkaya pihak lain, yakni para debitur kredit macet, sebesar Rp 2,22 miliar. Total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan Laporan Akuntan Publik Nomor 00013/3.0505/SJI/11/1807-1/1/X/2025 tertanggal 21 Oktober 2025 mencapai Rp 2.621.738.500.
Kerugian tersebut terdiri atas kerugian aktual (actual loss) sebesar Rp 391,77 juta akibat penggunaan dana LPD oleh terdakwa, serta kerugian potensial (potential loss) sebesar Rp 2,22 miliar dari kredit macet yang mengganggu operasional LPD Desa Adat Yangbatu.
Atas perbuatannya, Sumadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dengan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.W-007










