Sehingga terdaftar perkaranya di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomer Register :466/Pdt.G/2020/PN. Dps. Namun ternyata salah satu isi surat gugatannya tidak benar. Untuk itu, Zulfikar berharap aparat kepolisian bertindak adil dan memproses kasus tersebut dengan tuntas.
"Saya berharap polisi mempercepat proses perkara ini dan menetapkan tersangka terlapor agar jadi pelajaran untuk tidak sembarangan mengajukan gugatan tanpa alas hak," ungkap Zulfikar.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan yang dihubungi, Minggu (23/8/2020), belum memberikan komentar resmi terkait laporan tersebut. (hen)










