Diduga Sering Lakukan Intirvensi Terhadap Desa Adat, Ratusan Warga Masyarakat Datangi Kantor Perbekel

WhatsApp Image 2025-03-06 at 13.00.08_a4aa9d39
Warga Masyarakat Desa Sudaji demo di depan kantor desa

BULELENG-fajarbali.com | Warga Masyarakat yang ada di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan mengelurug kantor desa, Kamis (6/3/2025) pagi kemarin lantaran adanya indikasi Desa Dinas Sudaji selalu melakukan intervensi terhadap Desa Adat Setempat.

Ratusan warga Masyarakat Desa Sudaji melakukan demo ke kantor perbekel menuntut kepada Perbekel Desa Sudaji I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk mundur dari jabatannya lantaran dinilai selaku dalang dalam melakukan intervensi terhadap desa adat.

Menurut coordinator demo yang merupakan tokoh Desa Sudaji Gede Suharsana menurutkan kalau perbekel Fajar dua tahun belakangan ini terus melakukan intervensi terhadap seluruh Keputusan serta kebijaka dari pihak desa adat.”Didesa kami yang mana Desa Dinas terus melakukan intervensi terhadap desa adat yang mana dalang dibalik itu yakni perbekel Fajar,”akunya.

Bahkan menurutnya dengan adanya intervensi yang dilakukan desa dinas kepada desa adat dirinya merasakan ada ketidak nyamanan lagi di Desa Sudaji sehingga dirinya bersama dengan ratusan warga Masyarakat turun menuntut kepada perbekel.”Sebenarnya kejadian ini dari tahun 2011 silam sehingga hal itu membuat keresahan yang dialami oleh warga Masyarakat yang ada di Desa Sudaji dan sekarang merupakan puncaknya kami turun karena menurut kami perbuatan seorang kepala desa sudah melibihi batas lantaran mencaci maki bendesa kami yang merupakan penua di desa dengan Bahasa sangat kasar,”akunya.

Bahkan dirinya menuntut agar pihak kepala desa meminta maaf kepada pihak bendesa serta kasus yang diduga penistaan itu yang akan dilaporkan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.”Kami disini meminta agar pihak kepala desa meminta maaf kepada bendesa serta kasusnya akan tetap kami laporkan,”tegasnya.

Sedangkan menurut Gede Arta Yasa yang juga merupakan tokoh tua yang ada di Desa Sudaji mengakui kalau sifat perbekel Fajar selalu dilakukan dengan sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan aturan hukum desa yang Bernama awig-awig serta perarem desa.”Sikap perbekel Fajar ini sudah sangat menyalagi aturan desa yang dinamai awig-awig desa dan perarem desa yang selalu menilai bedesa kami salah dalam melangkah tanpa ada landasan yang jelas,”tutur Yasa.

BACA JUGA:  Sidang Paripurna, Tiga Perda Disahkan

Bahkan Fajar juga dinilai menginginkan jabatan seorang Bendesa dengan mau mengganti bendesa dengan kehendaknya sendiri. Bukan hanya itu, bahkan pihak perbekel menginginkan untuk mengalihkan asset desa adat yakni ingin menguasai pasar tradisional yang sekarang dikelola oleh desa adat.”Jabatan bendesa ingin diambil dan akan diberikan oleh ketua BPD Desa Sudaji. Yang selalu membuat keonaran di desa yakni tiga orang yakni perbekel, ketua BPD dan Ketua LPM yang ada di Desa Sudaji dimana ketiga orang ini ingin menguasai desa adat dan desa dinas,”lanjutnya.

Dikonfirmasi kenapa ingin menguasai Desa Adat? Dirinya menilai kemungkinan ingin menguasai desa adat lantaran melirik asat LPD yang merupakan dibawah naungan desa adat yang memiliki asset sangat besar.”Kalau menurut kami ketiga orang itu ingin menguasai desa adat lantaran melirih asset LPD yang begitu besar agar dapat dikendalikan,”lanjutnya.

Yasa juga meminta kepada Perbekel Fajar agar mundur dari jabatannya lantaran dinilai selalu arogan dan tidak mampu bertindak selaku seorang pemimpin desa serta Perbekel juga dinilai tidak pernah membuat pertanggungjawaban terhadap dana desa yang nilainya meliaran.”Tuntutan kami agar perbekel mundur. Sebagai seorang pemimpin tidak bisa bersikap pemimpin atau mengayomi Masyarakat serta perbekel tidak pernah membuat pertanggungjawaban terhadap dana desa yang nilainnya miliaran kepada Masyarakat yang mana kegunaan dana desa itu tidak jelas,”tuntutnya.

Terus bagaimana tanggapan Perbekel Fajar? Dimana dirinya menilai selama ini segala Keputusan yang dilakukan oleh pihak desa adat tidak sesuai dengan awig atau atauran desa seperti halnya dalam memberikan sansi kepada kerama selalu dilakukan namun terhadap prajuru justru tidak dikenakan sansi bila bersalah.”Kalau saya berdasarkan awig yang ada dalam memberikan saksi Masyarakat selalu diberikan sansi sedangkan prajuru tidak pernah dikenakan awig meskipun salah itu yang menjadi pertimbangan kami karena sasas keadilan itu tidak ada,”jelasnya.

BACA JUGA:  Targetkan Belasan Ribu PTSL Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Program Kerja 2022

Dimana seorang perbekel dalam awig-awig yang ada di desa yakni kesarengin (diikuti) oleh perbekel dalam paruman bila ada hal yang menyimpang dirinya mengaku berusaha untuk meluruskan hal tersebut.”Dalam awig-awig sudah jelas yang mana ada berbunyi kesarengin yang artinya diikuti oleh perbekel. Sehingga dalam Bahasa itu kami berusaha meluruskan manakala ada kekeliruan yang dilakukan oleh pihak desa adat sehingga menjadi kesalah pahaman,”tambahnya.

Karena Masyarakat menjadi korban dirinya mengakui terus melakukan mediasi melakukan langkah-langkah agar tidak Masyarakat terus menjadi korban.”Kita sebenarnya melakukan mediasi antara Masyarakat yang menjadi korban dengan pihak desa adat namun hal itu ditanggapi salah,”tutupnya. @gus

Scroll to Top