DENPASAR-Fajarbali.com|Warga Banjar Munti, desa Tianyar Tengah, Karangasem bernama I Gede Rai, Selasa (26/8/2025) mendatangi Direskrimum Polda Bali.
Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Gede Rai mendatangi Polda Bali guna membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menyuruh menempat keterangan palsu pada akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 264, 266 KUHP atau pasal 263 KUHP
Yang dimporkan adalah dua orang berinisial INK dan IKS. Kuasa hukum pelapor, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya menjelaskan, sebelumnya pihaknya membuat laporan dugaan pemalsuan sertipikat ke Polres Karangasem.
Hanya saja, menurut dia, laporan sempat ditolak dan pengaduan lama tak ditindaklanjuti.
”Kemarin tanggal 11 Agustus kami laporkan dugaan pemalsuan sertipikat ke Polres Karangasem. Belum diselidiki kok sudah ditolak dengan alasan kasus perdata," ujar pengacara yang akrab disana Gus Adi.
Atas hal itu, Gus Adi mengatakan pihaknya disuruh membatalkan AJB (Akta Jual Beli) yang jelas dan terang bukan sebuah akta alias diduga kuat palsu.
"Hal yang sudah terang dan jelas masak harus seorang advokat buktikan disidang, malah kami yang ditertawai. Amdagium hukumnya kan bukan seperti itu," ungkap pengacara vokal asal Buleleng ini.
Menurutnya, munculnya sertifikat milik INK dan IKS sarat tanda tanya besar sebab posisinya menumpuk areal sertifikat tahun 1984 atas nama kakek dari Rai.
Ironisnya, mereka menyebut bahwa tanah tersebut adalah warisan keluarga INK dan IKS. Sedangkan, lanjutnya, warisnya bersumber dari Jual Beli.
"Logika hukumnya, ada bukti INK dan IKS yang mengaku mengantongi sertifikat asli milik kakek klien kami yakni SHM nomor 1450 terbit tahun 1984 dan SHM 1451 terbit tahun 1985." ungkapnya.
Artinya jika memang warisan itu bersumber dari jual beli pakai AJB, kenapa dasar SHM atas nama mereka yang terbit tahun 2012 berdasarkan konversi waris.
"Ini apa nggak lucu. Harusnya kan dasar SHMnya berbunyi Jual Beli bukan konversi waris seperti pada SHM milik mereka.," ungkap Gus Adi beberkan salah satu kejanggalan penerbitan SHM milik INK dan IKS.
Menurut Gus Adi, logika orang awan jika sudah jual beli dan bawa sertifikat asli yang dibeli pasti tinggal bawa ke BPN atau lewat jasa notaris urus balik nama. Lha ini SHM tahun 1984 dan 1985 masih berlaku, kok terbit diatas lahan yang sama sertifikat lain.
Tak cuma itu saja, yang paling aneh lagi adalah AJB tahun 1984 dibuat oleh orang tua para Terlapor tertera cap jempol dari kakek Gede Rai. Sedangkan orangnya sudah meninggal dunia di tahun 1935.
"Itu apa kakek klien saya (Gede Rai) yang sudah mati tahun 1935 dan dikubur lalu bangkit lagi di tahun 1984 hanya untuk membunuhkan cap jempol. Ini apa kebanyakan nonton film vampir kali ya," kelakar Gus Adi.
Mantan wartawan kriminal yang lama eksis di Bali ini mengatakan, terlalu banyak keanehan yang patut diduga kuat adanya perbuatan pidana dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Sehingga alangkah anehnya ia harus mengamini permintaan pihak Polres Amplapura untuk menguji AJB yang jelas dan terang tak perlu lagi dibuktikan dalam persidangan.
Pihaknya pun telah menyampaikan semua kejanggalan atas munculnya sertifikat milik INK dam IKS dalam Laporan Polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/B/601/VIII/2025/SPKT/Polda Bali.
Sebab, lanjutnya, telah jelas pihak mereka sendiri yang menyatakan dalam forum formal seperti dalam persidangan maupun forum lainnya yang dilaksanakan pemerintah.
”Ada lagi tuh dokumen yang jual beli dilakukan oleh saudara dari ortu terlapor. Modusnya sama, dan konon dibuatnya tahun 1984 juga. Tapi kucunya, BPN di tahun 1985 menerbitkan SHM atas nama kakek klien saya. Apa ini nggak tambah lucu," pungkas Vus Adi.
Menurutnya, ada dugaan upaya yang sengaja dilakukan oleh Terlpor atas tanah milik kliennya. Padahal, lanjutnya, ternyata upaya yang dilakukan tahun 1984 gagal.
Sebab, lanjutnya, yang muncul sebagai pemilik tanah yang dimohonkan peralihan hak oleh ortu Para Terlapor tetap muncul atas nama kakek kliemmya.
Ironisnya, beberapa kali Gede Rai mendapatkan intimidasi yang diduga dilakukan pelaku dan aggota keluarganya. Pada sekitar Februari 2024 lalu, kaca rumahnya dihancurkan oleh terlapor dan beberapa orang lain.
Namun saat itu kasus itu berujung damai di Polsek Kubu, Karangasem. Namun, sekitar lima bulan lalu intimidasi itu kembali terjadi.
”Saat itu klien kami mau bikin WC, tukangnya malah dibubarkan oleh orang ini. Sehingga hari ini kami, laporkan ke Polda Bali," sambung pria yang akrab disapa Gus Adi ini.
Selain itu, pelapor I Gede Rai juga dilaporkan oleh terlapor ke Polda Bali. I Gede Rai dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah.W-007