Diduga Palsukan Silsilah, Ngurah Oka Dituntut 3 Bulan Penjara

IMG-20250805-WA0001_1_copy_1024x700
Terdakwa Anak Agung Ngurah Oka usai jalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Denpasar.foto/Eli

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka, Selasa (5/8/2025) masuk pada agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha dkk.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Heriyanti itu, Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan, yaitu pemalsuan silsilah dan Surat keterangan waris palsu. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.

"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dengan pidana penjara selama tiga bulan," demikian amar tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang terbuka.

Dalam amar tuntutannya, jaksa juga menyebut, bahwa selama sidang berlangsung, tidak ditemukan hal-hal alasan penghapusan pidana, baik dengan alasan pemaaf maupun alasan pembenar menurut Undang-undang.

Selain ini kondisi terdakwa saat ini tidak termasuk dalam ketentuan pasal 44 ayat (1) KUHP yaitu orang yang kurang sempurna akalnya.

"Oleh karena itu terdakwa termasuk subjek hukum yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab secara hukum dan harus dinyatakan bersalah dan kepadanya dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya,"demikian tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan secara materiil dan imateriil terhadap ahli waris I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci Denpasar yang diwakili oleh Saksi Anak Agung Eka Wijaya, Saksi A.A. Ngurah Gede Bargawa dan Saksi A. A Eka Wijaya.

"Terdakwa ingkar selama di persidangan, terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah di persidangan," paparnya.Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa Penuntut Umum juga mempertimbangkan bahwa terdakwa sudah lanjut usia dan sakit-sakitan.Sementara itu, Turah Mayun panggilan akrab Eka Wijaya mengapresiasi tuntutan JPU. Pihaknya tidak mempersoalkan adakah nantinya hukuman untuk terdakwa ringan atau berat.

BACA JUGA:  Polresta Ungkap Home Industry Pembuatan Kue Cookies Mengandung Narkoba

Kata dia, Intinya melalui persidangan ini dia hanya mencari keadilan. Jika seseorang dinyatakan salah? Ya salah, begitu juga sebaliknya.

"Harapan kami tentu mendapatkan keadilan materiial, keadilan sebenar-benarnya bagi kami keturunan dari Raka Ampug. Soal besar atau kecilnya hukuman, kami sebagai warga negara yang baik menyerahkan pada proses hukum dalam hal ini keputusan hakim dalam sidang selanjutnya," tukasnya.

Sementara kuasa hukum korban, R, Arimba Putra juga mengatakan hal yang sama. Salah satu pengacara senior di Bali mengaku sangat mengapresiasi tuntutan jaksa.

"Saya selalu kuasa hukum korban sangat mengapresiasi tuntutan jaksa. Kami tidak mempermasalahkan berapa lama hukuman yang dimohonkan jaksa, dalam perkara ini kami hanya menuntut kebenaran,"pungkasnya.W-007

Scroll to Top