DENPASAR-Fajarbali.com|Oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rosatrio AN alias Oca diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga menjadi perantara alias calo dalam jual beli Narkotika. Oca ditangkap di Rumah kost di Jl. Subur, Gang Mirah Hati IA, NO 17, Banjar Monang Maning, Desa/ Kel Pemecutan Kelod, Kec. Denpasar Barat.
Saat ditangkap, Oca tidak sendiri dia bersama Eko Wahyudi yang tidak lain adalah pemilik kamar kos tempat terdakwa Oca diamankan. Sebagaimana dalam dakwaan jaksa menyebutkan, saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sabu seberat 42,88 gram netto.
Dalam dakwaan juga disebutkan, pada saat ditangkap pada tanggal 15 September 2024 sekira pukul 01.00 WITA, Eko mengaku barang bukti sabu itu adalah miliknya yang didapat dari terdakwa Oca. "Kebetulan pada saat itu ada terdakwa Oca sehingga petugas langsung menanyakan apakah benar apa yang disampaikan oleh Eko Wahyudi, " ujar Jaksa dalam dakwaanya.
BACA Juga : Bunuh Cewek Michat, Anak Buah Kapal iDipenjara 12 Tahun
Tidak hanya membenarkan, tapi terdakwa Oca malah mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di Kantor PLN (UP2D) Jalan Diponegoro No 17, Denpasar Barat. Atas pengakuan itu petugas langsung menuju lokasi yang disebut oleh terdakwa Oca sekitar pukul 03.00 WITA.
Sampai di lokasi, terdakwa Oca langsung masuk ke dalam kantor PLN, dan menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu miliknya. Kemudian langsung silahkan penggeledahan dan ditemukan barang berupa satu buah kotak plastik warna ungu yang di dalamnya berisi sembilan paket plastik klip bening di dalamnya masing-masing terdapat kristal bening diduga sabu.
Setelah dilakukan penimbang, sembilan paket sabu itu beratnya mencapai 44,68 gram bruto atau 42,88 gram netto. Terdakwa Oca mengaku mendapatkan sabu itu dari prnah yang bernama Pak Poniman. Caranya, pada tanggal 1 September 2024 terdakwa ditelpon oleh Pak Poniman yang menawarkan satu paket sabu seberat 100 gram seharga Rp 65 juta dan terdakwa menyanggupinya dan membayar pada tanggal 5 September 2024.
BACA Juga : Operasi Bersinar, BNNK Badung Tes Urine 30 Penghuni Kos-kosan
Singkat cerita pada tanggal 6 September 2024 sekitar pukul 11.00 WITA barang yang dikirim Pak Poniman dari Surabaya tiba di Denpasar dan diantar langsung ke tempat terdapat bekerja yaitu di Kantor PLN (UP2D) Denpasar. Kemudian pada pukul 18.00 WITA terdakwa mengambil sabu yang disimpan di tempat Gym dan membukanya.
Setelah itu sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa dihubungi temanya yang bernama Mahendra alias Kacong yang meminta pesanan sabu sebanyak 4 paket dengan berat masing masing 5 gram berikut bonusnya sebagai 2,5 gram. Selanjutnya pada tanggal 10 September 2024 sekira pukul 18.00 WITA giliran Eka Wahyudi yang datang ke kantor PLN (UP2D) mengambil pesanan 2 paket dengan berat masing masing 5 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara saat dikonfirmasi membenarkan bila pria yang tinggal di Kantor PLN (UP2D) Jalan Diponegoro No 17 Br. Gemeh, Dauh Puri Kangin itu sudah diadili di Pengadilan Denpasar pada, Kamis (12/12/2024). Atas perbuatannya terdakwa diketahui dengan Pasal dari UUÂ Narkotika.W-007