Diduga Njpu Investasi dan Usaha Carwash Hingga Rp 900 Juta, Pria Kelahiran Bondalem Dituntut 2 Tahun Penjara

IMG_0115
I Ketut Catur Udaya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu.foto/dok

Loading

DENPASAR - Fajarbali.com|Pria yang disebut sebut owner dari Bedugul Motor dan Otonik Carwash, I Ketut Catur Udaya yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar  karena diduga melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan hingga korban Ayu Sriwathi mengalami kerugian hingga Rp 900 juta, Kamis (22/5/2025) dituntut hukuman dua tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) IG Gatot Hariawan dalam amar tuntutnya menyatakan terdakwa  terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa I Ketut Catur Udaya dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu. Dalam tuntutan jaksa menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP.

Atas tuntutan itu, terdakwa diberikan waktu untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi bermula pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 saat korban berniat  menjual dua mobil bekasnya, yaitu Mery SLK 200 tahun 2005 dan Pajero Sport tahun 2012 dengan harga total Rp 600 juta, bertemu dengan terdakwa.

Saat itu terdakwa malah menawarkan sebuah investasi yang menggiurkan untuk bisnis showroom mobil dan carwash miliknya yang berlokasi di Jalan Tukad Balian No. 116X, Renon, Denpasar, dengan janji keuntungan bulanan sebesar Rp 30 juta.

Karena tawaran ini, saksi korban akhirnya setuju dan menginvestasikan uang hasil penjualan mobilnya ke dalam bisnis tersebut. Namun, pada 6 Maret 2020, setelah melakukan investasi pertama sebesar Rp 600 juta, terdakwa mengajak saksi korban ke notaris untuk membuat perjanjian kerja sama.

BACA JUGA:  Kandang Ayam Terbakar, Kobaran Api Hanguskan Mobil dan Motor

Selanjutnya, pada Maret 2021, terdakwa kembali membujuk saksi korban untuk menambah modal investasi sebesar Rp100 juta, menjanjikan keuntungan yang lebih besar, yaitu Rp35 juta per bulan.

Korban pun kembali melanjutkan investasi dan menyerahkan dana tersebut tanpa membuat perjanjian baru, hanya menambahkannya pada perjanjian yang sudah ada.

Tidak hanya sampai di situ, dalam dakwaan JPU IG Gatot Hariawan disebutkan pula, pada Desember 2021, terdakwa kembali menawarkan agar saksi korban menambah investasi sebesar Rp200 juta, yang akan menjanjikan keuntungan sebesar Rp50 juta setiap bulan.

Dengan menjanjikan keuntungan yang terus lancar, saksi korban akhirnya menambah investasinya sehingga total menjadi Rp 900 juta pada Januari 2022. Namun, pada Januari 2023, saat saksi korban meminta pengembalian investasi sebesar Rp900 juta.

Tapi saat itu terdakwa malah mengalihkan perhatian korban dengan menawarkan cek senilai Rp900 juta sebagai jaminan, dengan alasan bahwa dana akan digunakan untuk membeli mobil baru dan dijamin akan dikembalikan sesuai kesepakatan. Akan tetapi, saat korban mencoba mencairkan cek tersebut pada 25 Mei 2023, cek tersebut ditolak dengan alasan "Dana tidak cukup".

Tanggapan terdakwa saat itu adalah uang yang ada di rekening akan segera disetorkan kembali, namun pada 28 Maret 2024, saat korban mencoba mencairkan cek tersebut untuk kedua kalinya, cek ditolak lagi dengan alasan "Rekening giro tutup".

Inilah yang membuat korban merasa dirinya menjadi korban penipuan. Apalagi, berdasarkan keterangan dari pihak Bank BCA, rekening giro milik terdakwa pada Januari 2023 menunjukkan saldo yang sangat kecil, yakni hanya Rp126.000, yang mengindikasikan bahwa dana yang dijanjikan tidak pernah ada.W-007