Diduga Nipu Sewa Menyewa Vila, WN Kanada Dituntut 2 Tahun Penjara

20250906_215701_copy_1024x686
Terdakwa Denis Vallee usai jalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denapsar.foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Denis Vallee (44) warga negara Kanada yang diseret ke Pengadilan Negeri ini karena diduga melakukan tindak pidana penupuan sewa menyewa vila di kawasan Kerobokan, Badung dituntut 2 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar belum lama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Mahardika menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan.

Yaitu, terdakwa tidak membayar sewa vila yang nilainya miliaran itu. Terdakwa Denis hanya menyerahkan bukti transfer yang ternyata fiktif karena uang yang ditransfer tidak pernah masuk ke rekening pemilik vila.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangjan perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.” tegas JPU yang berkantor di Kejaksaan Negeri Badung itu.

JPU menguraikan, perkara ini berawal pada 20 April 2025, ketika Denis mendatangi Villa Beelia Luxe di Jalan Pengubengan, Gang Carik No. 8, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, milik saksi Nurhariani.

Setelah melakukan negosiasi, pada 22 April 2025 dibuat perjanjian sewa menyewa dengan Nomor 22052025. “Perjanjian berlaku satu tahun, mulai 1 Mei 2025 sampai 1 Mei 2026, dengan nilai kontrak Rp 5,035 miliar,” sebut JPU.

Pembayaran disepakati dilakukan dua kali. Tahap pertama, 50 persen atau sebesar Rp 2,517 miliar pada 1 Mei 2025, dan sisanya dibayar pada 1 Agustus 2025. Seluruh pembayaran harus ditransfer ke rekening BCA atas nama Nurhariani.

Namun pada 30 April 2025, Denis mengirim bukti transfer melalui Bank CENAIDJA sebesar 209.420 dolar Kanada yang diklaim ditujukan ke rekening Nurhariani.

“Setelah dicek, dana tidak pernah masuk. Bukti transfer yang dikirimkan terdakwa juga tercatat tidak valid karena terdapat kesalahan pada nama dan alamat penerima,” tutur JPU.

BACA JUGA:  Kapal Ikan Hilang Kontak di Selat Badung, Tim SAR Kerahkan Heli

Tidak berhenti di situ, pada 6 Mei 2025, terdakwa kembali mengirim bukti transfer dari Bank CIBC CENAIDJA dengan nilai yang sama. Tetapi, hasil pengecekan mutasi rekening menunjukkan tidak ada dana yang masuk.

Meski tidak pernah membayar sewa sesuai kesepakatan, Denis sudah menempati vila sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2025. “Terdakwa tetap menggunakan fasilitas vila tanpa hak, sementara korban tidak menerima pembayaran sepeser pun,” pungkas JPU.

Sementara itu, dalam persidangan Denis mengakui telah menandatangani perjanjian sewa pada 22 April 2025 dan tinggal di vila mulai 1 Mei 2025.

Ia membenarkan belum membayar cicilan pertama karena ada persoalan teknis. Denis menyebut pembayaran diurus oleh rekan bisnisnya di Kanada.

Menurut terdakwa, transfer pertama gagal karena kesalahan data penerima, sementara transfer kedua ditahan oleh bank di Kanada karena dicurigai sebagai transaksi mencurigakan.

Ia juga mengaku sempat menawarkan alternatif pembayaran dengan cryptocurrency atau kombinasi crypto dan transfer bank, namun belum terealisasi.

Denis juga mengaku, ia pernah bertemu suami korban, Zakaria El Kholte, dan melakukan video call dengan rekan bisnisnya di Kanada yang berjanji datang ke Bali pada 16 Mei 2025 untuk menyelesaikan masalah.

Atas perbutannya, JPU menilai perbuatan Denis telah menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya adalah hal yang memberatkan tuntutan ini.

Sementara adapun hal yang meringankan yaitu sikap terdakwa yang sopan di persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top