https://www.traditionrolex.com/27 Diduga Menyuruh Memasukan Keterangan Palsu, Zainal Tayeb Diseret ke Pengadilan - FAJAR BALI
 

Diduga Menyuruh Memasukan Keterangan Palsu, Zainal Tayeb Diseret ke Pengadilan

(Last Updated On: 16/09/2021)

DENPASARFajarbali.com | Pengusaha asal Bugis yakni Zainal Tayeb, 65,  jalani sidah perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/9) kemarin. Sidang terhadap lelaki kelahiran Mamasa 25 April 1965 ini, didudukan sebagai terdakwa terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, dipimpin Hakim Ketua I Wayan Yasa.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo seizin Kejari Badung, I Ketut Maha Agung membenarkan terkait dilakukanya sidang perdananterhadap Zainal Tayeb. Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Ya sidangnya secara online,” terangnya. 

Dalam sidang yang berlangsung virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni yang menangani perkara ini menjerat terdakwa dengan Pasal 266 ayat (1) pada dakwaan pertama dan Pasal 378 ayat (1) pada dakwaan kedua.

Dijelaskan, kasus ini bermula ketika terdakwa menghubungi saksi Hedar Giacomo. Di sana terdakwa meminta bertemu untuk membicarakan kerjasama pembangunan numah vila. 

Sehingga pada tanggal 25 September 2017, saksi Hedar menemui terdakwa di rumahnya dan terjadilah percakapan mengenai materi yang akan dituangkan dalam Akta Perjanjian Notaril.

Yang mana dalam pertemuan tersebut selain terdakwa dan saksi Hedar, juga dihadiri oleh saksi Yuri Pranatomo selaku orang kepercayaan terdakwa, serta saksi Luh Citra Wirya Astuti dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai Zainal 

“Di dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada saksi Hedar bahwa ia akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 M² dengan harga permeter Rp 4,5 juta dan akan menjadi salah satu klausul dalam perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan,” kata jaksa dalam sidang, Kamis (16/9). 

Tanpa memiliki rasa curiga, saksi Hedar lalu menyetujui dan menyanggupi untuk membayar tanah milik terdakwa dan percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar memiliki luas 13.700 M².

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan saksi Yuri Pranatomo (sudah divonis bebas ) untuk membuat draft berdasarkan hasil pertemuan dengan saksi Hedar yang akan diajukan ke Notaris untuk dibuatkan akta. 

“Draft yang dibuat berisi bahwa terdakwa selaku pihak pertama dan saksi Hedar selaku pihak kedua sepakat untuk membuat Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan,” lagi katanya. 

Bahwa objek kerjasama adalah 8 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang seluruhnya atas nama terdakwa dengan luas total 13.700 M². Harga dan nilai kerjasama adalah Rp 4,5 juta permeter perseginya sehingga total pembayaran yang harus dibayarkan oleh saksi Hedar kepada terdakwa adalah sebesar Rp 61 miliar 650 juta. 

“Pembayaran atas harga keseluruhan kerjasama dibayar oleh saksi Hedar dengan 11 kali termin pembayaran,” ucap jaksa. Namun anehnya, baik terdakwa maupun saksi Yuri selaku orang kepercayaan terdakwa tidak pernah memberikan foto copy Sertifikat Hak Milik yang dijadikan objek perjanjian maupun memberikan keterangan luas masing-masing ke delapan Sertifikat Hak Milik tersebut. 

Singkat cerita, pada bulan Desember 2019, saksi Luh Citra Wirya Astuti dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai melakukan penghitungan luas tanah atas foto copy Sertifikat Hak Milik beserta bukti pendukungnya.

Di sana akhirnya terungkap bahwa kedelapan Sertifikat Hak Milik yang dijadikan objek perjanjian dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 hanya memiliki luas total 8.892 M², padahal di dalam Akta tercantum kedelapan Sertifikat Hak Milik yang seluruhnya atas nama terdakwa memiliki luas total 13.700 M². 

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 mengakibatkan saksi Hedar mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 21,6 miliar,” kata jaksa. 

Sementara kuasa hukum Hedar yakni Bernadi angkat bicara terkait salah satu penasihat hukum Zainal Tayeb yang berkomentar di media bahwa kliannya bernama Hedar adalah mafia tanah. “Pertanyaannya, apakah oknum pengacara itu bisa membuktikan ucapannya?

“Hari ini sudah dilaksanakan sidang Perdana di PN Denpasar dan kliennya menjadi terdakwa dalam perkara tanah yang telah merugikan klien kami. Jadi publik bisa menilai siapa sebenarnya mafia tanah,” urainya. 

Oleh sebab itu lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan penasihat hukum terdakwa Zainal Tayeb ke dewan kehormatan Peradi karena sudah memfitnah kliennya. “Kami akan lapor dia ke Peradi agar dicabut ijin beracaranya.

Dia tidak bisa berlindung di balik perbuatannya jika tidak ada permintaan maaf,” bebernya seraya menambahkan jika tidak ingin agar masalah ini diperpanjang maka, oknum pengacara yang dirahasiakan namanya ini wajib meminta maaf. 

“Ya kami menunggu permintaan maaf dari penasihat hukum terdakwa yang telah mengatakan klien kami mafia tanah, apabila dia berpendapat lain akan kami proses hukum,” timpalnya.

Selain itu, Hedar melalui kuasa hukumnya akan melaporkan juga ke Polda terkait pencemaran nama baik. “Selain laporan di Polres Badung, kami juga melaporkan melaporkan Zainal Tayeb ke Ditreskrimsus Polda Bali berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” bebernya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polda Sita SHM Palsu, BPN Bungkam Soal Legalitas HGB PT. Marindo Gemilang

Kam Sep 16 , 2021
Dibaca: 11 (Last Updated On: 16/09/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Syamsi belum lama ini telah menyita dan mengembalikan dokumen sertifikat hak milik (SHM) bernomor 5048 berlabel “B” milik Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu, Jimbaran Kuta Selatan, melalui Notaris Nyoman Sudjarni SH. Sedangkan SHM berlabel “A” yang […]

Berita Lainnya