Alit Wirakesuma menegaskan, langkah mempolisikan Gus Marhaen dilakukan karena selama ini ditengarai ada pembiaran terhadap persoalan tersebut.
"Adanya dugaan pembiaraan oleh Satpol PP karena pembangunan berjalan terus sampai surat pengaduan ini diajukan, serta juga bukti baik bentuk media tulis dan berupa rekaman video pada tanggal 7 Januari 2021," tuturnya.(eli)










