Terdakwa Vion Tezer Firman Sarinto usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar,Kamis (21/9/2023).Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com| Kedua terdakwa kasus Narkotika, Vion Tezer Firman Sarinto dan Tino Subariono yang disidang secara terpisah menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (21/9/2023).
Jaksa yang akrab disapa Lovi itu dalam amar tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melakukan percobaan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
BACA Juga : Tujuh Pemuda Asal Sumba Penganiaya Bapak Kos Diadili
Dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Vion Tezer dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Tino oleh jaksa dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa Tezer dituntut lebih tinggi karena dia yang meminta terdakwa Tino untuk mengambil paket kiriman Narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman," sebut Jaksa Lovi usia sidang di PN Denpasar.
BACA Juga : Ditangkap Usai Ambil Paketan Ganja, Buruh Harian Lepas Diadili
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diadili karena sebelumnya terdakwa Vion Tezer pada awal bulan Mei dihubungi oleh orang yang bernama Tegar (DPO) untuk mengambil paketan berisi Narkotika jenis Ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman Lion Pecel.
“Selanjutnya paket kiriman berisi narkotika jenis ganja tersebut akan digeser ke alamat yang nanti akan dikonfirmasikan kembali oleh temannya Tegar yang bernama Fikri yang sampai saat ini juga belum ditangkap ,” ujar jaksa Lovi Pusnawan dalam dakwaannya.
BACA Juga :Miliki 0,29 Gram Sabu Tanpa Izin, Pria Kelahiran Surabaya Dituntut 5 Tahun
Tidak lama kemudian, Fikri menghubungi Vion Tezer dan meminta alamat pengiriman. Lalu diberikan alamat rumah kos terdakwa di Jalan Pulau Bungin yang oleh saksi Vion Tezer nomor rumah dari No 14 menjadi 20X.
Singkat cerita, Fikri menghubungi Vion Tezer dan mengatakan bahwa paket kiriman berisi Ganja sudah tiba di Kantor Jasa Pengiriman PT. Lion Parcel. Fikri kembali menghubungi Vion Tezer dan memberitahukan No Resi resi pengiriman.
BACA Juga : Terlibat Kasus Narkotika, Pria Asal Banyuwangi Disidang
Kemudian pada tanggal 18 Mei 2023 sekira Pukul 09.00 WITA, Vion Tezer dikabari oleh Fikri yang mengatakan bahwa kemungkinan Jumat tanggal 19 Mei 2023 paket kiriman sampai ke Bali. Akhirnya Fikri kembali mengabari bahwa paket sudah datang dan Vion Tezer diminati segera mengambil.
Vion Tezer lalu meminta terdakwa Tino untuk mengambil paketan tersebut dengan iming-iming akan membayarkan hutang terdakwa di warung dan membantu mengirimkan uang ke orang tua terdakwa yang sedang sakit di jawa.
BACA Juga :Nyambi Jadi Kurir Sabu, Sales Rokok Terancam 12 Tahun Bui
Terdakwa Tino pun akhirnya setuju dan pada tanggal 19 Mei 2023 sekitar Pukul 18.30 WITA, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju PT. Lion Parcel Denpasar di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 99a, Desa/Kel. Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Setelah paket dikuasai, terdakwa Tino pun bergegas meninggalkan kantor PT. Lion Parcel. Tapi belum berjalan jauh, terdakwa Tino diamankan oleh petugas dari BNN Denpasar. Tidak lama kemudian petugas dari BNN Denpasar juga mengamankan Vion Tezer di tempat kosnya di Jalan Pulau Bungin.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat 1 buah paket / bungkus berisi tanaman kering narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 1,58 (satu koma lima puluh delapan) Kg bruto atau 667,38 netto. W-007