https://www.traditionrolex.com/27 Dideportasi dari Hongkong, DPO Hartono Karjadi Boss Hotel Kuta Paradiso Ditangkap - FAJAR BALI
 

Dideportasi dari Hongkong, DPO Hartono Karjadi Boss Hotel Kuta Paradiso Ditangkap

(Last Updated On: 04/09/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Hartono Karjadi yang merupakan kakak kandung Harijanto Karyadi, keduanya boss Hotel Kuta Paradiso diamankan Tim Ditreskrimsus Polda Bali di Jakarta Jumat pagi (4/9/2020). Hartono yang masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) melanggar keimigrasian dan dideportasi dari Hongkong

 ke Indonesia. 

 

Sekedar diketahui, Hartono Karjadi melarikan diri dari Indonesia dan tinggal di Hongkong. Sedangkan adiknya sendiri, Harijanto Karjadi sudah divonis selama 2 tahun penjara. Kejaksaan segera melakukan eksekusi karena kasasinya ditolak oleh Makamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. 

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, tim Ditreskrimsus Polda Bali sudah berada di Jakarta sejak Kamis (3/9/2020) malam. Timnya berada di Jakarta untuk menjemput DPO Hartono Karjadi yang sudah diterbangkan dari Hongkong ke Indonesia. “Dia ini (Hartono Karjadi) buronan Polda Bali yang paling lama dikejar,” ungkapnya ke wartawan, Jumat (4/9/2020). 

Perwira melati tiga dipundak itu mengatakan, Hartono sudah masuk red notice Interpol, Hartono melanggar aturan keimigrasian di Hongkong hingga akhirnya di deportasi. “Dia overstay di Hongkong dan dideportasi ke Indonesia,” jelasnya. 

Menerima kabar tersebut, Kombes Yuliar mengirimkan tim untuk menjemput Hartono di Jakarta dan dibawa ke Bali untuk diadili. 

Sementara hasil koordinasi dengan Imigrasi, Hartono Karjadi diterbangkan dari Hongkong dan akan tiba di Jakarta pada 3 September 2020 sekitar pukul 20.50 WIB dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific (CX0797) rute Hongkong-Jakarta Soekarno Hatta. 

“Setelah mendarat di Jakarta, Hartono Karjadi langsung diamankan tim dari Polda Bali untuk dibawa ke Polda Bali,” bebernya. 

Tersangka Hartono, jelas Kombes Yuliar,  dipulangkan ke Indonesia atas upaya Konsul Imigrasi Hongkong, KJRI Hongkong, yang telah bekerjasama dengan Otoritas Hongkong, perwakilan Polri di Hongkong, perwakilan Kejaksaan di Hongkong, Divhubinter Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Bali secara aktif dan intensif karena diketahui izin tinggalnya telah melebihi batas waktu yang diberikan (overstay).

Sebagaimana diinformasikan, Hartono Karjadi dilaporkan ke Polda Bali bersama adiknya Harijanto Karjadi dengan nomor laporan; LP/74/II/2018/SKPT/Polda Bali tanggal 27 Februari 2018. Hartono diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan Sdr Desrizal kuasa hukum dari pelapor Tommy Winata. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DPO Kasus Perpajakan, Bareskrim Polri Tangkap Boss PT. TAS di Singaraja

Ming Sep 6 , 2020
Dibaca: 9 (Last Updated On: 04/09/2020)  BULELENG -fajarbali.com |Diduga terlibat pelanggaran tindak pidana perpajakan, Boss PT. Trimitra Anugrah Segara (TAS) bernama Ignatius Michael alias Michael Tirta, diciduk Satuan Resmob Bareskrim Polri dan Tim IT Direskrimum Polda Bali di Gerokgak Buleleng Singaraja, Jumat (4/9/2020).   Save as PDF

Berita Lainnya