DIADILI-Lima terdakwa kasus penerbitan KTP Bali untuk warga asing.Foto/Eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Lima terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhadap dua warga negara asing, Selasa (30/5/2023) diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Kelima terdakwa tersebut terdiri dari dua warga asing dan tiga warga Indonesia.
Dua warga asing yang menjadi terdakwa masing-masing Krynin Rodion alias Alexander Nur Rudi (warga Ukraina) dan Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso (warga Suriah). Sementara tiga warga lokal yang menjadi terdakwa antara lain, I Ketut Sudana alias Rene, I Wayan Sunarto dan Nur Kasinayati Marsudiono.
Kelima terdakwa disidang secara terpisah. Diketahui, dalam perkara ini sejatinya masih ada satu tersangka lain yaitu atas nama Patari Nur P. Tapi karena tersangka Patari merupakan anggota TNI, maka penyidikan dan penuntutan tidak dilakukan oleh jaksa, melainkan dari kesatuan TNI.
BACA Juga : Jelang HUT Bhayangkara ke 77, Polresta dan Kodim 1611 Badung Lomba Menembak
Sidang pimpinan Hakim Agus Akhyudi ini masih mengagendakan pembacaaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono. Selain itu, dalam tim JPU juga ada tiga Kepala Seksi (Kasi) turut mendampingi.
Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, peran para terdakwa dalam menerbitkan KTP bagi dua warga asing ini terungkap. Sebagaimana dalam dakwaan terdakwa atas nama Krynin Rodion alias Alexander Nur Rudi terungkap, kasus bermula dari terdakwa yang ingin memiliki usaha di Indonesia sehingga timbul niatnya untuk membuat KTP.
Niat untuk membuat KTP disampaikan terdakwa kepada Nur Kasinayati Marsudiono (terdakwa dalam berkas terpisah)," Terdakwa kepada Nur Kasinayati mengatakan bahwa dia berencana membuat usaha disini (Indonesia) dan bertanya apakah bisa dibuatkan dokumen identitas sebagai warga Indonesia," sebut tim jaksa dalam dakwaannya.
BACA Juga : Puluhan Tersangka Terjaring Operasi Antik dan Operasi Rutin Kepolisian
Singkat cerita NurKasinayati menyanggupinya dan pada bulan Oktober 2022 Nur Kasniayati menghubungi Rizki Amelia dengan maksud meminta bantuan Patari Nur P untuk membuatkan KTP Indonesia. Kemudian terdakwa, bersama Nur Kasniayati dipertemukan dengan Patari Nur P di Warung Pojok Sudirman.
"Dalam pertemuan ini, terdakwa dan NurKasinayatimeminta bantuan kepada Patari Nur P untuk dibuatkan KTP Indonesia atas nama Alexander Nur Rudi yang KTP tersebut nantinya akan digunakan terdakwa untuk membuka rekening Bank BCA dan juga dengan KTP tersebut bisa mempermudah usaha properti terdakwa," ujar jaksa sebagaimana dalam dakwaannya.
Tidak hanya itu, terdakwa dan juga NurKasinayatimengatakan kepada Patari Nur P bahwa mereka sudah menyiapkan uang sebesar Rp 31 juta. Patari Nu P yang mengetahui bahwa terdakwa adalah orang asing yang sudah tentu tidak bisa memiliki KTP Indonesia tetap menyanggupinya. Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2022 Patari Nur P menghubungi I Ketut Sudiana alias Rene.
BACA Juga : Pasangan Bule Rusia Pelaku Aniaya Diduga Sudah Kabur dari Indonesia
Patari Nur P menghubungi Rene yang merupakan pegawai honorer di Kantor Camat Denpasar Utara dengan maksud untuk membuat dokumen kependudukan untuk terdakwa. Meski Rene mengetahui bahwa terdakwa adalah orang asing, Rene juga menyanggupinya untuk mengurus pembuatan dokumen atas nama Alexander Nu Rudi.
"Kemudian Patari mengirimkan biodata palsu/tidak benar atas Alexander Nur Rudi kepada Rene untuk dipergunakan dalam pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP," demikian dakwaan jaksa yang dibacakan di muka sidang. Kemudian sekitar bulan November 2022 bertempat di rumah Patari, terdakwa melalui Nur Kasinayati menyerahkan uang muka sebesar Rp 16 juta kepada Patari.
Pada bulan November 2022 atas arahan I Ketut Sudana alias Rene terdakwa, dengan ditemani NurKasinayati dan Patari melaksanakan cek iris mata di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dengan menggunakan nama Alexander Nur Rudi. Masih ditempat yang sama Patari menyerahkan uang muka pengurusan KTP atas nama Alexander Nur Rudi kepada Rene.
BACA Juga : Kini Ditangani Polisi, Bule Denmark Pamer Kemaluan jadi Tersangka
Di hari yang sama, Rene menemui Wayan Sunaryo selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya dengan maksud meminta bantuan untuk dibuatkan KK, Akta Kelahiran dan KTP atas nama Alexander Nur Rudi dengan imbalan uang sebesar Rp 1 juta. Walaupun Wayan Sunaryo mengetahui jika Alexander Nur Rudi bukan warga Dusun Sekar Kangin, ia tetap menyanggupinya.
Dalam dakwaan diterangkan, setelah mendapat biodata palu dari Rene, Wayan Sunaryo lalu memasukan biodata itu ke dalam beberapa formulir sebagai syarat dalam pengurusan dokumen yang diinginkan terdakwa. Setelah semua formulir terisi, Wayan Sunaryo mengupload data tersebut ke aplikasi TARINGDUKCAPIL Kota Denpasar.
Selain itu, Wayan Sunaryo juga menggunakan KK atas nama I Ketut Steyer Wibisana (kepala keluarga) yang beralamat di Jalan Kerta Dalam untuk pembuatan KK dan KTP atas nama Alexander Nur Rudi. "Kemudian Wayan Sunaryo juga membuatkan surat keterangan No. 460/KDSK/XI/2022 tanggal 2 November 2022 yang menerangkan bahwa Alexander Nur Rudi memang benar tinggal di Jalan Kerta Dalam IV No 19.
BACA Juga : Polresta Tangkap Pengedar Sekilo Ganja Kering Siap Edar
Padahal alamat tersebut adalah tanah kosong yang sebelumnya adalah banguman tempat kos. Singkat cerita, Rene menyampaikan kepada Patari bahwa KK atas nama Alexander Nur Rudi sudah selesai. Setelah terdakwa melakukan perekaman sidik jari dan mata untuk pembuatan KTP di Kantor Camat Denpasar Utara.
Pada bulan November 2022 bertempat di Disdukcapil Kota Denpasar Rene, menyerahkan, KTP, KK dan Akta Kelahiran atas nama Alexander Nur Rudi kepada Patari yang kemudian oleh Patari diserahkan kepada Nur Kasinayati dan ditempat itu pula terdakwa membayar uang kekurangannya sebesar Rp 15 juta.
Kemudian pada bulan November 2022, Patari menyerahkan uang sebesar Rp 6 juta kepada I Ketut Sudana alias Rene sebagai pelunasan biaya pembuatan KK,KTP dan Akta Kelahiran atas nama Alexander Nur Rudi. Kemudian pada tanggal 24 November 2022 Patari mengirim uang kepada Nur Kasinayati sebesar Rp 4,6 juta.
BACA Juga : Sales Promotion Hotel Curi Motor untuk Biaya Cicilan Mobil
Perbuatan terdakwa bersama Nur Kasinayati, Patari Nur P dan Ketut Sudiana alias Rene yang memberikan sesuatu berupa sejumlah uang kurang lebih Rp 1 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada I Wayan Sunaryo yang menjabat sebagai Kepala Dusun Desa Sidakarya atas pembuatan KTP,KK dan Akta Kelahiran atas nama Alexander Nur Rudi bertentangan dengan kewajibannya sebagai Kadus.
Sementara akibat berputarnya, terdakwa Krynin Rodion alias Alexander Nur Rudi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.W-007