DENPASAR-Fajarbali.com|Empat tetdakwa yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika, I Kadek Astawa alias Shadow, Dio Alamsyah Maulana Bagaskara, Benny Kurniawan, dan Saraswati Devi akhrinya, Kamis (9/5/2025) diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili.
Diketahui, ketiga terdakwa ini merupakan anak buah dari I Kadek Astawa alias Shadow yang ternyata masih mendekam di Lapas Kerobokan Kelas II A, Ketiga terdakwa diduga bertugas untuk mengendarkan narkoba. Tapi sepak terjang para erdakwa yang mengedarkan ganja dan sabu berhasil dibongkar aparat.
Kini Shadow bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama. Barang bukti dalam kasus ini juga tidak sediki. Ada berupa 3 paket plastik klip berisi biji, daun, dan batang kering yang diduga ganja, dengan berat bruto 100,69 gram dan netto 72,03 gram.
"Selaib itu ada juga 73 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat bruto 53,63 gram dan netto 45,94 gram," papar Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan terungkap, kasus ini bermula pada tanggal 7 November 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, ketika Terdakwa I (Dio) menerima perintah dari I Kadek Astawa (Terdakwa IV) untuk bertemu dengan Terdakwa III (Saraswati Devi) guna mengambil paket sabu.
Pertemuan dilakukan di sebuah pondok wisata di kawasan Pamogan, Denpasar. Dio ditemani oleh Terdakwa II (Benny) dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima paket sabu dari Terdakwa III, Dio dan Benny kembali ke tempat kos di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Badung, dan atas perintah Shadow, mereka membagi sabu tersebut menjadi 71 paket kecil dengan berat masing-masing 0,2 hingga 0,4 gram.
Bukti tambahan dari hasil uji laboratorium juga menunjukkan bahwa dua botol plastik berisi cairan urine milik Terdakwa III dan IV mengandung metamfetamina, yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Peran I Kadek Astawa alias Shadow dalam kasus ini cukup signifikan. Dari balik Lapas Kerobokan, ia disebut sebagai pihak yang memberikan perintah dan mengatur alur distribusi narkotika. Ia juga menjanjikan upah kepada Dio sebesar Rp 50.000 per paket yang berhasil ditempel atau diedarkan," terangnya.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, para terdakwa juga dituduh melakukan pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis ganja.
Dalam dakwaan ini, turut disebut bahwa seorang bernama Budi Laksono (DPO) memiliki hutang sebesar Rp5 juta kepada Dio. Karena tidak mampu membayar utang, Budi memberikan ganja kepada Dio, dan menunjukkan lokasi penempelan narkoba di daerah Padangsambian.
Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini mengatur ancaman hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar, bahkan dapat diancam dengan pidana seumur hidup atau hukuman mati.W-007