Diadili, Empat Pengedar Sabu dan Ganja Terancam Hukuman Mati

1000093190
Empat terdakwa usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasae.foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Empat tetdakwa yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika, I Kadek Astawa alias Shadow, Dio Alamsyah Maulana Bagaskara, Benny Kurniawan, dan Saraswati Devi akhrinya, Kamis (9/5/2025) diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili.

Diketahui, ketiga terdakwa ini merupakan anak buah dari I Kadek Astawa alias Shadow yang ternyata masih mendekam di Lapas Kerobokan Kelas II A, Ketiga terdakwa diduga bertugas untuk mengendarkan narkoba. Tapi sepak terjang para erdakwa yang mengedarkan ganja dan sabu berhasil dibongkar aparat.

Kini Shadow bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama. Barang bukti dalam kasus ini juga tidak sediki. Ada berupa 3 paket plastik klip berisi biji, daun, dan batang kering yang diduga ganja, dengan berat bruto 100,69 gram dan netto 72,03 gram.

"Selaib itu ada juga 73 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat bruto 53,63 gram dan netto 45,94 gram," papar Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan terungkap, kasus ini bermula pada tanggal 7 November 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, ketika Terdakwa I (Dio) menerima perintah dari I Kadek Astawa (Terdakwa IV) untuk bertemu dengan Terdakwa III (Saraswati Devi) guna mengambil paket sabu.

Pertemuan dilakukan di sebuah pondok wisata di kawasan Pamogan, Denpasar. Dio ditemani oleh Terdakwa II (Benny) dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah menerima paket sabu dari Terdakwa III, Dio dan Benny kembali ke tempat kos di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Badung, dan atas perintah Shadow, mereka membagi sabu tersebut menjadi 71 paket kecil dengan berat masing-masing 0,2 hingga 0,4 gram.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top