Mindra mengatakan, pihaknya akan memproses pemekaran kalau sudah lebih dari 1.000 KK atau 5.000 jiwa untuk desa dan 200 KK atau 1.000 jiwa untuk banjar dinas. Pihaknya akan tetap memfasilitasi proses pemekarab sepanjang memenuhi persyaratan. "Kalau tidak memenuhi persyaratan tentu tidak bisa kita proses," ujarnya. (bud).










