Kedua, Pemkab Buleleng akan melakukan penegakan hukum terhadap penerapan Physical Distancing mulai awal Bulan Mei 2020. “Untuk hal tersebut setelah aspek persuasif dilaksanakan, agaknya penegakan hukum juga dilaksanakan dengan baik,” akunya.
Ketiga, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengusulkan untuk mempersiapkan Rumah Sakit (RS) Darurat untuk tempat perawatan yang positif Covid-19. Diharapkan bantuan dan dukungan anggaran dari provinsi termasuk penanganan positif Covid-19 di daerah, agar dibantu provinsi. “Kami dukung usulan tersebut,” tandasnya.
Keempat, seluruh pintu masuk ke Buleleng akan diperketat serta dukungan fasilitas seperti di Pelabuhan Celukan Bawang, Pelabuhan Sangsit, Pegametan, dan Tembok. Kelima, kekurangan alat Rapid Test di setiap Puskesmas, namun Alat Pelindung Diri (APD) sudah cukup tersedia. “Seperti di Puskesmas Banjar, dari 150 PMI yang harus di Rapid Test ternyata yang tersedia baru 70. Sehingga PMI yang seharusnya di Rapid Test harus ditunda dengan karantina lanjutan,” paparnya.
Terakhir, di Buleleng masih ada kurang lebih 3500 PMI yang belum pulang. Sementara, sampai saat ini sekitar 1500 orang PMI yang sudah kembali ke Buleleng. “Diharapkan provinsi mengatur jadwal jangan sampai terlalu menumpuk (bersamaan). Sehingga pengawasan lebih mudah dilakukan,” pungkasnya. (her).










