Sementara Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan, Sesuai dengan arahan Dirjen Otda untuk membatasi pertemuan serta tidak mengurangi substasi fungsi lembaga, pihaknya memutuskan rapat dengan teleconference. Untuk itu, LKPJ Bupati Badung tetap dibahas melalui lembaga bersama pimpinan dan alat kelengkapan Dewan Badung.
“ Kita mengurangi pertemuan-petemuan fisik sekaligus untuk melakukan perubahan jadwal kegiatan sidang. Sidang pembukaan Paripurna LKPJ Bupati Badung ini, Kita akan geser dari tanggal 30 Maret menjadi 31 Maret 2020 dan dimulai sekitar pukul 10.00 wita dan nanti disahkan pada bulan April 2020,” jelasnya.(put).










