Dewan Apresiasi LKPJ TA. 2020 dan Renwal RPJMD Kota Denpasar Tahun 2021-2026

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-8 masa persidangan I dengan agenda penyampaian Surat Keputusan DPRD Kota Denpasar atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2020, beberapa waktu lalu.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, I Made Mulyawan Arya dan AA Ketut Asmara Putra ini dihadiri Wali Kota Denpasar, IGN. Jaya Negara bersama Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa serta Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya mengikuti sidang secara virtual di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar.

Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dalam rekomendasi DPRD Kota Denpasar terhadap LKPJ Wali Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022 yang dibacakan Ketua Pansus LKPJ Nyoman Gede Sumara Putra menjelaskan, secara umum DPRD Kota Denpasar berpendapat bahwa pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Kota Denpasar Tahun 2020 sudah berjalan dengan baik.

Direkomendasikan perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepannya sebagai bagian dari pelaksanaan evaluasi. Yakni program kepala daerah yang terdahulu yang belum tuntas atau belum dapat terealisasi agar diprioritaskan dan diakomodir dalam rencana kerja Pemerintah Kota Denpasar kedepannya.

Baca juga :
Wabup Suiasa Terima CSR dari Para Pengusaha
Pembukaan Sektor Pariwisata Jadi Harapan Bagi Pemulihan Ekonomi

Pemerintah Kota Denpasar agar meningkatkan/memperketat pengawasan terhadap dana-dana penanggulangan dan penanganan dampak COVID-19 sehingga dapat mencegah terjadinya penyelewengan. Dan ketiga yakni Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi Pendataan Daerah dan Belanja Daerah. Beberapa hal yang menjadi poin penting dalam rekomendasi DPRD Kota Denpasar yakni Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, PUPR, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perumahan dan Pemukiman.

Selain itu, Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar seperti Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan harus terus dioptimalkan dalam mendukung aktifitas dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, penanganan pandemi Covid 19 baik dari segi pencegahan penyebaran dan penanganan penyakit serta penanganan dampak sosial dan ekonomi juga harus menjadi perhatian bersama.

“Untuk itu diharapkan agar Pemerintah Kota Denpasar mempertahankan kinerja, serta terus menggali potensi – potensi pendapatan daerah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang – undangan sehingga dapat meningkatkan kemandirian daerah sebagai salah satu indikator dalam menunjang keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah,” ujar Ngurah Gede, seraya menyebut berkenaan dengan Rencana Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Denpasar Tahun 2021-2026 telah diterima.

"Kami memberikan apresiasi atas dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman untuk selanjutnya dilaksanakan pembahasan," imbuh Ngurah Gede.

Wali Kota Denpasar, IGN. Jaya Negara menjelaskan bahwa Pemerintah menyadari di tengah kondisi berat saat ini khususnya dalam menghadapi pandemi covid 19 serta dampak yang akan ditimbulkan, maka penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dimasa yang akan datang menjadi jauh lebih berat, sedangkan disisi lain tuntutan masyarakat di berbagai aspek kehidupan baik ekonomi, sosial budaya, maupun ketertiban dan keamanan juga akan terus terus meningkat.

Untuk itu diperlukan komitmen bersama dalam melaksanakan program-program pembangunan yang telah dan akan kita laksanakan bersama. 

“Saya menyadari sepenuhnya bahwa permasalahan di Kota Denpasar sangatlah kompleks dengan masyarakat yang hiterogen dan dinamis, menuntut kita untuk semakin meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Mengingat dalam Keputusan Dewan berupa Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2020 masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa komentar, usul/saran yang konstruktif, maka terhadap hal tersebut akan dikaji dan tindaklanjuti sesuai urgensi dan manfaatnya serta akan dijadikan bahan acuan dalam rangka penyusunan program kerja APBD berikutnya," tandas Jaya Negara. (car)
Scroll to Top