Pihaknya juga mengimbau masyarakat, para pelaku usaha dan wisatawan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Setiap tempat usaha dan obyek wisata wajib melengkapi sarana standar protokol seperti, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan alat thermal scanner. Begitu juga pengunjung dan masyarakat, ia wajib memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun dalam jumlah banyak. “Intinya, tidak usah paranoid kita tetap dengan protokol kesehatan. Dan tanggal 9 Juli (2020) pariwisata sudah mulai dibuka,” tegasnya.
Sementara mengenai kewajiban pekerja pariwisata harus rapid test, Parwata meminta agar menjadi tanggungan pemerintah. “Soal rapid test, itu mesti gratis. Pemkab Badung harus menanggung biaya rapid test. Toh itu juga untuk keselamatan dan kesehatan warga kita semua,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD I Wayan Suyasa. Menurutnya kalau rapid test dilakukan secara mandiri maka akan sangat memberatkan para pekerja. Terlebih, biaya rapid test lumayan mahal. “Untuk rapid test pemerintah harus mempersiapkan. Dan itu harus gratis,” timpalnya.
Kembali Parwata menambahkan bagi pekerja bisa datang langsung atau perusahaannya yang mengusulkan ke Dinas Kesehatan Badung untuk dirapid test gratis. Selain itu pihak desa juga bisa mengusulkan warganya yang akan bekerja untuk dirapid test ke Pemkab. “Kita akan fasilitasi, karena ini untuk kepentingan kita bersama,” tegas Parwata.(put).










