Ia menegaskan, untuk sanksi yang membandel, bagi pemilik kos dan orang yang baru ngekos bila diketahui dikenakan masing-masing dengan denda Rp.500 ribu, sedangkan bagi warung yang tidak menyediakan tempat mencuci tangan dikenakan denda sebesar Rp.200 ribu. Imbauan aturan dan sanksi sudah dipasang dalam bentuk baliho di sejumlah titik strategis di Desa Adat Darmasaba.(put).










