Desa Apuan Bangli Segera Miliki Perdes tentang Pengelolaan Usaha Wisata

IMG-20250812-WA0005
Pendampingan dan bimbingan penyusunan naskah Perdes dari Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Warmadewa.

BANGLI-fajarbali.com | Kabupaten Bangli dikenal sebagai salah satu destinasi wisata yang memiliki sumber daya pariwisata yang sangat asri dan menarik, sehingga keunikan dan keindahannya perlu dipertahankan dan dikembangkan.

Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025, Desa Apuan Kecamatan Susut menjadi salah satu Daerah Tujuan Wisata, yang memiliki daya Tarik wisata antara lainnya air terjun Tibumana dan wisata budaya/spiritual yaitu pura Tirta Payuk, Pura Tirta.

Dengan banyaknya potensi daya tarik wisata alam yang ada di Desa Apuan, Pemerintah Desa Apuan berkeinginan untuk mengelola secara profesional melalui BUM Desa Dharma Abadi Desa Apuan.

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan lembaga ekonomi desa yang dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa, untuk mengelola usaha secara mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar berasal dari Desa.

BUM Desa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution).

Sebagai lembaga sosial, BUM Desa berpihak pada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial BUM Desa bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal ke pasar
Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, kini tengah menyusun Peraturan Desa (Perdes) terkait pengelolaan usaha wisata sebagai paying hukum BUM Desa Dharma Abadi dalam menjalankan pengelolaan daya tarik wisata di Desa Apuan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top