GIANYAR – fajarbali.com | Langkah yang dilakukan Desa Adat Batuan, Kecamatan Sukawati nampaknya bisa ditiru desa adat lain. Hal ini didasari pendemi Covid-19 telah berdampak terhadap kondisi perekonomian masyarakat, banyak pekerja yang dirumahkan, sementara kebutuhan sehari-hari harus tetap dipenuhi.
Guna meringankan beban masyarakat, Desa Adat Batuan, berinisiatif menggelontor bantuan beras. Sekitar 26,25 ton beras disiapkan untuk dibagikan pada 1.050 KK yang tersebar di 8 Banjar se Desa Adat Batuan. Selain itu, LPD Batuan juga mengeluarkan kebijakan keringanan pembayaran kredit. Per KK diberikan 25 Kilogram beras, yang akan dibagikan setiap bulan, mulai April ini hingga Juni nanti. Hal ini diungkapkan Bendesa Adat Batuan, I Made Djabur, Rabu (1/4/2020) . “Selama 3 bulan pertama dibagikan beras setiap bulan, seandainya kondisi masih seperti saat ini kemungkinan bantuan beras akan diperpanjang,” jelasnya.
Jumlah KK yang ada sebanyak 1.050 KK tersebar di 8 Banjar. “Pertimbangannya karena banyak krama kami yang bekerja di sektor pariwisata sudah banyak dirumahkan,” ujar Made Djabur. Namun tidak dipungkiri, bantuan beras ini dirasa belum dibutuhkan oleh KK yang ekonominya masih mencukupi. “Kami bagi merata, bagi yang sudah mencukupi, silahkan menghibahkan kepada warga lain yang tidak mampu,” harapnya. Sedangkan pembagian mulai dilaksanakan dari 1 April dibagikan per banjar. Anggaran yang disiapkan untuk bantuan ini sekitar Rp 500 juta. “Setiap KK akan mendapat beras 25 kg beras setiap bulannya, harga beras sesuai harga beras grosir,” tambahnya.
Disamping itu, LPD Batuan juga memberikan keringanan pembayaran kredit. Hal ini dijabarkan dalam surat pemberitahuan nomor 05/LPD.BAT/III/2020 tertanggal 31 Maret 2020. LPD Desa Adat Batuan membuat kebijakan untuk 3 bulan kedepan, yang berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Juni 2020 untuk semua nasabah. Kebijakannya adalah nasabah kredit diberi keringanan pembayaran bunga kredit sebesar 50% dari kewajiban bunga selama tiga bulan (April, Mei, Juni) atau penundaan pembayaran bunga selama tiga bulan yang akan disertai dengan restrukturisasi kredit bulan berikutnya. “Nasabah yang memiliki tabungan atau deposito akan tetap dibayar bunga sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya. Untuk warga yang membutuhkan kredit yang mendesak, diberikan maksimal Rp 10 juta dengan bunga ringan. “Yang tidak mampu bayar selama 3 bulan, denda tidak diadakan. Pinjaman akan direstrukturisasi bulan berikutnya,” tutupnya. (gds).